Suara.com - Maqdir Ismail kuasa hukum terdakwa korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 Irwan Hermawan tak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI. Ia meminta pemeriksaan terkait pengembalian uang Rp 27 miliar tersebut ditunda pada Kamis (13/7/2023).
Maqdir Ismail beralasan hari ini tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena harus mengikuti sidang putusan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini saya kirim surat minta penundaan, karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Bersamaan dengan itu, Maqdir juga mengklaim siap hadir pada Kamis (13/7/2023) dengan membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana yang diminta oleh Kejaksaan Agung RI. Uang puluhan miliar tersebut rencananya akan diserahkan dalam bentuk pecahan rupiah.
"Kami akan serahkan dalam bentuk rupiah," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengaku belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir Ismail.
"Belum (menerima surat penundaan)," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maqdir pada Senin (10/7/2023) hari ini. Ia diperiksa untuk diklarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut adanya pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya.
Ketut saat itu menyebut Maqdir dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Kuasa Hukum Irwan Hermawan akan Diperiksa Kejagung, Terkait Aliran Dana Korupsi Menara BTS
"Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Bersamaan dengan itu, penyidik juga meminta Maqdir untuk hadir memenuhi panggilan dengan membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana yang pernah disampaikannya.
"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," jelasnya.
Maqdir sebelumnya mengklaim ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk pecahan dollar AS kepada Irwan.
Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) lalu.
Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp 27 miliar.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Uang Rp 27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023) lalu.
Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.
"Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Irwan Hermawan akan Diperiksa Kejagung, Terkait Aliran Dana Korupsi Menara BTS
-
Pekan Depan! Kejagung Periksa Maqdir Ismail Soal Pihak Swasta Kembalikan Uang Rp27 M ke Terdakwa Korupsi BTS
-
Siapa Sosok yang Kembalikan Uang Rp27M di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo?
-
Penjelasan I Ketut Sumedana tentang Memilih Kos-Kosan Bekas Tersangka Korupsi Rafael Alun
-
Komisi III Desak Kejagung Tindaklanjuti Pengembalian Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso