Suara.com - Kasus Korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Meski sudah berstatus terdakwa, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku masih takut mengungkap sosok makelar kasus penerima uang Rp27 miliar atas perkara ini.
Ketakutan tersebut disampaikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail setelah kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan. Maqdir tidak dapat menyampaikan kliennya akan terbuka atau tidak dalam hal aliran uang itu di persidangan.
“Itu yang selama ini menjadi masalah, dia punya ketakutan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irwan Hermawan sebagai salah satu dari 8 terdakwa termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Kejagung mendakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy itu karena turut memperkaya diri sebanyak Rp119 miliar dari proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan di Kejagung, Irwan pun mengaku pernah mengumpulkan dana dari vendor hingga Rp243 miliar. Uang tersebut selanjutnya dilarikan ke beberapa pihak dan Rp27 miliar itu dialirkan ke seorang makelar kasus.
Uang itu diduga diberikan kepada sosok tersebut saat Kejagung memulai penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada 2022. Uang sebanyak Rp27 miliar itu diberikan oleh orang lain agar Kejagung berhenti menyelidiki kasus BTS.
Irwan juga menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai penerima aliran uang. Irwan mengaku ke penyidik bahwa ia memberikan Rp27 miliar ke Dito pada November hingga Desember 2022 agar meredam pengusutan Kejagung.
Uang itu diberikan dalam pecahan dollar Amerika Serikat sebanyak 2 kali ke rumahnya di Jakarta Selatan. Saat itu, Dito Ariotedjo masih menjadi staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian dan politikus partai Golkar.
Kemudian, Kejagung pun memeriksa Dito pada 3 Juli 2023. Setelah diperiksa, Dito mengaku sudah lama ingin menjelaskan kabar tuduhan dirinya menerima dana Rp27 miliar dari Irwan.
Baca Juga: Relawan Jokowi: Kasus Korupsi BTS 4G Pengkhianatan Cita-cita Reformasi 98
"Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," kata Dito di Kejagung RI, Senin 3 Juli 2023.
Sayangnya, Dito tidak menegaskan dirinya menerima atau tidak. Dito hanya menyampaikan hal yang ia ketahui dan ia pahami saja.
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito.
Berikutnya, uang Rp27 Miliar itu diklaim telah diterima Maqdir Ismail dalam pecahan mata uang asing. Maqdir mengaku ia menerimanya dari pihak swasta yang sengaja datang untuk mengembalikan.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," kata Maqdir di Pegadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Namun, Maqdir tidak menjelaskan sosok yang dimaksud. Pihak swasta itu hanya merasa miris karena Irwan Hermawan didakwa terima uang hasil pencucian uang padahal ia diminta oleh sahabatnya.
"Pihak swasta yang merasa miris Irwan Hermawan didakwa terima uang hasil pencucian uang, padahal ia diminta oleh sahabatnya," jelasnya.
Maqdir mengaku akan menyerahkan ke Kejagung dalam bentuk tunai segera. Namun Kejagung belum menerima uang tersebut hingga Rabu (5/7/23).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi: Kasus Korupsi BTS 4G Pengkhianatan Cita-cita Reformasi 98
-
Romo Syafi'i Beberkan Asumsi dalam Kasus Korupsi BTS Menteri Dito Ariotedjo
-
Penjelasan I Ketut Sumedana tentang Memilih Kos-Kosan Bekas Tersangka Korupsi Rafael Alun
-
Kuasa Hukum Johnny G Plate Klarifikasi Framing Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
-
Ngekos di Rumah Milik Ayah Mario Dandy, Kapuspenkum Kejagung: Saya Tidak Tahu Itu Tempatnya Mas Alun
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris