Suara.com - Kasus Korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Meski sudah berstatus terdakwa, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku masih takut mengungkap sosok makelar kasus penerima uang Rp27 miliar atas perkara ini.
Ketakutan tersebut disampaikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail setelah kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan. Maqdir tidak dapat menyampaikan kliennya akan terbuka atau tidak dalam hal aliran uang itu di persidangan.
“Itu yang selama ini menjadi masalah, dia punya ketakutan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irwan Hermawan sebagai salah satu dari 8 terdakwa termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Kejagung mendakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy itu karena turut memperkaya diri sebanyak Rp119 miliar dari proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan di Kejagung, Irwan pun mengaku pernah mengumpulkan dana dari vendor hingga Rp243 miliar. Uang tersebut selanjutnya dilarikan ke beberapa pihak dan Rp27 miliar itu dialirkan ke seorang makelar kasus.
Uang itu diduga diberikan kepada sosok tersebut saat Kejagung memulai penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada 2022. Uang sebanyak Rp27 miliar itu diberikan oleh orang lain agar Kejagung berhenti menyelidiki kasus BTS.
Irwan juga menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai penerima aliran uang. Irwan mengaku ke penyidik bahwa ia memberikan Rp27 miliar ke Dito pada November hingga Desember 2022 agar meredam pengusutan Kejagung.
Uang itu diberikan dalam pecahan dollar Amerika Serikat sebanyak 2 kali ke rumahnya di Jakarta Selatan. Saat itu, Dito Ariotedjo masih menjadi staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian dan politikus partai Golkar.
Kemudian, Kejagung pun memeriksa Dito pada 3 Juli 2023. Setelah diperiksa, Dito mengaku sudah lama ingin menjelaskan kabar tuduhan dirinya menerima dana Rp27 miliar dari Irwan.
Baca Juga: Relawan Jokowi: Kasus Korupsi BTS 4G Pengkhianatan Cita-cita Reformasi 98
"Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," kata Dito di Kejagung RI, Senin 3 Juli 2023.
Sayangnya, Dito tidak menegaskan dirinya menerima atau tidak. Dito hanya menyampaikan hal yang ia ketahui dan ia pahami saja.
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito.
Berikutnya, uang Rp27 Miliar itu diklaim telah diterima Maqdir Ismail dalam pecahan mata uang asing. Maqdir mengaku ia menerimanya dari pihak swasta yang sengaja datang untuk mengembalikan.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," kata Maqdir di Pegadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Namun, Maqdir tidak menjelaskan sosok yang dimaksud. Pihak swasta itu hanya merasa miris karena Irwan Hermawan didakwa terima uang hasil pencucian uang padahal ia diminta oleh sahabatnya.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi: Kasus Korupsi BTS 4G Pengkhianatan Cita-cita Reformasi 98
-
Romo Syafi'i Beberkan Asumsi dalam Kasus Korupsi BTS Menteri Dito Ariotedjo
-
Penjelasan I Ketut Sumedana tentang Memilih Kos-Kosan Bekas Tersangka Korupsi Rafael Alun
-
Kuasa Hukum Johnny G Plate Klarifikasi Framing Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
-
Ngekos di Rumah Milik Ayah Mario Dandy, Kapuspenkum Kejagung: Saya Tidak Tahu Itu Tempatnya Mas Alun
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua