Suara.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar memprediksi gelombang tinggi di laut jalur penyeberangan Bali hingga mencapai empat meter pada 10-12 Juli 2023. Maka dari itu, BMKG mengimbau nelayan dan operator kapal untuk waspada.
“Peningkatan kecepatan angin memicu peningkatan tinggi gelombang di perairan utara dan selatan Bali,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar, Cahyo Nugroho di Denpasar, Senin (10/7/2023).
Ada pun potensi ketinggian gelombang laut hingga empat meter itu diperkirakan terjadi di Selat Bali, Selat Lombok, dan Selat Badung.
Berdasarkan pengamatan BMKG secara umum kecepatan angin di Bali diperkirakan rata-rata hingga 45 kilometer per jam atau sekitar 24 knot yang bertiup dari arah timur-tenggara.
Meski begitu, diperkirakan untuk perairan Laut Bali kecepatan angin menguat dari awalnya hingga 20 knot atau 37 kilometer per jam menjadi 30 knot atau 55 kilometer per jam pada 10-11 Juli 2023 yang bertiup dari tenggara-selatan.
Sedangkan untuk potensi ketinggian gelombang laut di Laut Bali diperkirakan mencapai hingga 2,5 meter.
Pergerakan angin di Bali berasal dari Benua Australia yang bergerak ke daratan Asia termasuk Bali pada peralihan ke musim kemarau.
Laut Bali berbatasan langsung dengan Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara, yang masih lebih rendah perkiraan ketinggian gelombang lautnya dibandingkan perairan selatan Bali yang diperkirakan mencapai enam meter.
Kawasan Laut Bali adalah jalur pelayaran kapal dari Surabaya menuju Indonesia bagian timur.
Selat Bali adalah jalur penyeberangan Bali-Jawa dan Selat Lombok adalah jalur penyeberangan Bali-Lombok serta merupakan jalur pelayaran kapal dari Bali menuju sejumlah kota di Indonesia bagian timur.
Sementara itu, Selat Badung adalah jalur penyeberangan Sanur di Denpasar menuju kawasan wisata Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung serta merupakan kawasan wisata bahari.
Ada pun dampaknya diperkirakan di kawasan wisata bahari yakni perairan wisata Nusa Dua, ketinggian gelombang laut mencapai hingga empat meter.
Kondisi angin dan gelombang laut, menurut BMKG, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan