Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya yang diperiksa, yakni pimpinan BNI cabang Serpong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap ke-12 saksi tersebut dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara ini.
"Hari ini kita memeriksa 12 orang. Semua terkait dengan TPPU dan TPK (tindak pidana korupsi BTS)," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Dari 12 saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, empat di antaranya telah hadir. Sedangkan delapan lainnya termasuk Maqdir Ismail kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan masih ditunggu kehadirannya.
"Ini yang hadir hari ini ada empat. Inisialnya SSS itu direktur PT Waradana Yusa Abadi. Kedua, AS selaku Chief Financial Officer dari PT Infastruktur Sejahtera. Ketiga, ada HJ Direktur PT Infastruktur Bumi Sejahtera. Keempat pimpinan bank BNI cabang Serpong," jelas Ketut.
Dalam kesempatan itu, Ketut juga memastikan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menunggu Maqdir Ismail untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini hingga pukul 20.00 WIB malam.
Ketut meminta Maqdir datang memenuhi panggilan dengan membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana yang disampaikan yang bersangkutan kepada awak media. Pemeriksaan terhadap Maqdir menurut Ketut mesti dilakukan secepat mungkin untuk menyelesaikan polemik yang beredar di masyarakat soal kasus BTS tersebut.
"Kami tetap menunggu beliau secara sukarela sampai jam 08.00 malam. Jam berapapun kami siap menunggu konfirmasinya. Karena kalau dibiarkan ini berkembang dimasyarakat nanti ke mana-mana omongannya. Ini yang darimana sumbernya, seperti apa pengembaliannya. Tentu kami ingin cepat polemik dikasus ini selesai," katanya.
Hingga kekinian, lanjut Ketut, pihaknya juga belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir. Namun, Ketut memastikan pihaknya juga siap mendatangi Maqdir langsung jika yang bersangkutan tidak bisa hadir ke Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Kamis Depan, Maqdir Ismail Klaim Siap Serahkan Uang Rp 27 M
"Tim kami juga siap datang ke tempat beliau, kalau beliau sakit, apapun kami siap. Dan pada saat hadir di Kejaksaan Agung, harapan kami beliau bawa dengan uangnya sekalian. Biar nggak repot kita semua," ujarnya.
Berita Terkait
-
Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Kamis Depan, Maqdir Ismail Klaim Siap Serahkan Uang Rp 27 M
-
Kuasa Hukum Irwan Hermawan akan Diperiksa Kejagung, Terkait Aliran Dana Korupsi Menara BTS
-
Viral Foto Don Adam dengan Tumpukan Uang Dolar AS, Disebut Money Laundry Hasil Korupsi BTS Kominfo
-
Pekan Depan! Kejagung Periksa Maqdir Ismail Soal Pihak Swasta Kembalikan Uang Rp27 M ke Terdakwa Korupsi BTS
-
Relawan Jokowi: Kasus Korupsi BTS 4G Pengkhianatan Cita-cita Reformasi 98
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional