Suara.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan buka suara soal praperadilan kliennya sebagai tersangka telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia tetap menyakini, kesaksian yang menjadi alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat kliennya sebagai tersangka tetap tidak sesuai.
"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada. Karena menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti, terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Maqdir bilang, dasar mereka mengajukan praperadilan, karena penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka hanya dilandaskan keterangan saksi.
"Akan tetapi nampaknya pengadilan menganggap bahwa keterangan orang bahwa ada suap, ada gratifikasi itu dianggap benar, meskipun orang yang diduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan itu, ini soal tafsir," tegasnya.
Oleh sebab itu, untuk pembuktian mereka bakal mengujinya di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Saya kira, ya, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak," ujar Maqdir.
Ditolak Hakim
Sebagaimana diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasbi Hasan.
Baca Juga: Belum Serahkan LHKPN, Menpora Dito: Sudah Diinput, Besok Selesai
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim membacakan putusannya.
Atas putusan itu, Hasbi Hasan tetap berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan pada Jumat 26 Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Hasbi Hasan sebagai pemohon, menggugat KPK sebagai termohon, dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. Selain itu, terdapat Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Duit Rp27 Miliar, Kejagung Ultimatum Pengacara Terdakwa Kasus BTS Agar Hadir Hari Ini: Bawa Uangnya Sekalian!
-
Tok! Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Hasbi Hasan Tetap Berstatus Tersangka KPK
-
Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Kamis Depan, Maqdir Ismail Klaim Siap Serahkan Uang Rp 27 M
-
Belum Serahkan LHKPN, Menpora Dito: Sudah Diinput, Besok Selesai
-
Polda Metro Terancam Digugat Jika Tak Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran Data KPK Di Akhir September
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI
-
Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar
-
Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung
-
Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum
-
Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison
-
Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar
-
Bosan Drama Politik, Publik Desak Penegakan Hukum Korupsi Jadi Prioritas
-
Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu
-
Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin
-
KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim