Suara.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan buka suara soal praperadilan kliennya sebagai tersangka telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia tetap menyakini, kesaksian yang menjadi alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat kliennya sebagai tersangka tetap tidak sesuai.
"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada. Karena menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti, terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Maqdir bilang, dasar mereka mengajukan praperadilan, karena penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka hanya dilandaskan keterangan saksi.
"Akan tetapi nampaknya pengadilan menganggap bahwa keterangan orang bahwa ada suap, ada gratifikasi itu dianggap benar, meskipun orang yang diduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan itu, ini soal tafsir," tegasnya.
Oleh sebab itu, untuk pembuktian mereka bakal mengujinya di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Saya kira, ya, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak," ujar Maqdir.
Ditolak Hakim
Sebagaimana diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasbi Hasan.
Baca Juga: Belum Serahkan LHKPN, Menpora Dito: Sudah Diinput, Besok Selesai
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim membacakan putusannya.
Atas putusan itu, Hasbi Hasan tetap berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan pada Jumat 26 Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Hasbi Hasan sebagai pemohon, menggugat KPK sebagai termohon, dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. Selain itu, terdapat Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Duit Rp27 Miliar, Kejagung Ultimatum Pengacara Terdakwa Kasus BTS Agar Hadir Hari Ini: Bawa Uangnya Sekalian!
-
Tok! Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Hasbi Hasan Tetap Berstatus Tersangka KPK
-
Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Kamis Depan, Maqdir Ismail Klaim Siap Serahkan Uang Rp 27 M
-
Belum Serahkan LHKPN, Menpora Dito: Sudah Diinput, Besok Selesai
-
Polda Metro Terancam Digugat Jika Tak Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran Data KPK Di Akhir September
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi