Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan memeriksa Adamsyah Wahab alias Don Adam. Pemeriksaan untuk mendalami terkait foto tumpukan Dollar Amerika Serikat yang diisukan hasil pencucian uang atau TPPU terkait kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengaku pihaknya juga telah menerima informasi terkait isu tersebut yang sempat beredar di media sosial.
"Tentu ini jadi bahan masukan kami kalau ada kebenaran yang harus ditelusuri kenapa tidak. Pasti kami juga akan panggil," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Kendati begitu, Ketut belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Don Adam akan dilakukan. Ia hanya menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI akan menindaklanjuti setiap informasi yang beredar di masyarakat untuk memastikan kebenarannya.
"Semua yang beredar di masyarakat kami klarifikasi ya biar kami nggak dibilang mlempem. Nggak ada yang mlempem, orang sidang sudah ada kok enam orang (terdakwa), apanya yang mlempem. Penyidikannya masih berjalan, pemanggilan masih berjalan," ujarnya.
"Tentu apa yang beredar di masyarakat juga kami akomodir untuk bahan kami menundukkan perkara ini secara terang benderang, transparan dan objektif sebagaimana harapan besar kami," sambungnya.
Dalam perkara ini, lanjut Ketut, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sendiri telah memeriksa sekitar 500 orang.
"Sampai saat ini kita sudah memanggil lebih dari 500 orang dalam perkara BTS. Saking seriusnya kami," tuturnya.
Foto Tumpukan Dollar
Sebuah foto sosok Adamsyah Wahab alias Don Adam sempat menghebohkan warganet di media sosial. Sebab dalam foto tersebut, Don Adam berpose di samping tumpukan uang dolar Amerika Serikat yang ditaruh di dalam kardus.
Foto itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @ghanieierfan.
Don Adam dinarasikan sebagai sosok yang melakukan pencucian uang hasil korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Don Adam sendiri merupakan mantan calon legislatif dari Partai Demokrat. Ketut saat dikonfirmasi awalnya mengaku belum mendapatkan informasi mengenai itu dari pihak penyidik yang mengurusi kasus korupsi BTS Kominfo.
“Belum dapat info, nanti kalau ada saya kirim,” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (7/7) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi