Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan memeriksa Adamsyah Wahab alias Don Adam. Pemeriksaan untuk mendalami terkait foto tumpukan Dollar Amerika Serikat yang diisukan hasil pencucian uang atau TPPU terkait kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengaku pihaknya juga telah menerima informasi terkait isu tersebut yang sempat beredar di media sosial.
"Tentu ini jadi bahan masukan kami kalau ada kebenaran yang harus ditelusuri kenapa tidak. Pasti kami juga akan panggil," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Kendati begitu, Ketut belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Don Adam akan dilakukan. Ia hanya menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI akan menindaklanjuti setiap informasi yang beredar di masyarakat untuk memastikan kebenarannya.
"Semua yang beredar di masyarakat kami klarifikasi ya biar kami nggak dibilang mlempem. Nggak ada yang mlempem, orang sidang sudah ada kok enam orang (terdakwa), apanya yang mlempem. Penyidikannya masih berjalan, pemanggilan masih berjalan," ujarnya.
"Tentu apa yang beredar di masyarakat juga kami akomodir untuk bahan kami menundukkan perkara ini secara terang benderang, transparan dan objektif sebagaimana harapan besar kami," sambungnya.
Dalam perkara ini, lanjut Ketut, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sendiri telah memeriksa sekitar 500 orang.
"Sampai saat ini kita sudah memanggil lebih dari 500 orang dalam perkara BTS. Saking seriusnya kami," tuturnya.
Foto Tumpukan Dollar
Sebuah foto sosok Adamsyah Wahab alias Don Adam sempat menghebohkan warganet di media sosial. Sebab dalam foto tersebut, Don Adam berpose di samping tumpukan uang dolar Amerika Serikat yang ditaruh di dalam kardus.
Foto itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @ghanieierfan.
Don Adam dinarasikan sebagai sosok yang melakukan pencucian uang hasil korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Don Adam sendiri merupakan mantan calon legislatif dari Partai Demokrat. Ketut saat dikonfirmasi awalnya mengaku belum mendapatkan informasi mengenai itu dari pihak penyidik yang mengurusi kasus korupsi BTS Kominfo.
“Belum dapat info, nanti kalau ada saya kirim,” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (7/7) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional