Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris PBB Afriansyah Noor mengajukan gugatan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut dilakukan karena penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf b pada undang-undang tersebut menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ketetapan MPR adalah ketetapan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS) dan ketetapan MPR yang masih berlaku ialah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 4 ketetapan MPR RI Nomor 1/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002 tanggal 7 Agustus 2002.
"Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 itu hanya membuat klasifikasi tentang ketetapan-ketetapan MPRS dan MPR tentang ketetapan mana yang masih berlaku dan mana yang tidak," kata kuasa hukum Yusril dan dan Afriansyah, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, ketetapan MPR tersebut tidak menetapkan bahwa selain ketetapan MPR yang masih berlaku sesuai pasal 2 dan 4, MPR tidak berwenang lagi membuat ketetapan-ketetapan baru.
Dengan begitu, PBB menilai pembatasan terhadap ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku sebagai jenis peraturan perundang-undangan bukan saja bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga penjelasan Pasal 7 UU 12/2011.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan MPR bukanlah lembaga yang berwenang merumuskan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebab, kewenangan untuk menentukan jenis hierarki tersebut ialah milik presiden dan DPR dengan menetapkannya dalam UU sesuai norma Pasal 22A UUD 1945.
"Undang-undang yang dibentuk berdasarkan norma inilah yang mengatur tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, bukan ketetapan MPR atau bahkan dala momerandum DPR-GR seperti terjadi di awal pemerintahan olde baru," ucap Iqbal.
Untuk itu, Yusril dan Afriansyah menilai bahwa sudah tepat norma Pasal 7 UU 12/2011 dalam mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dengan menempatkan ketetapan MPR sebagai salah satu jenis perundang-undangan yang letaknya di bawah UUD 1945.
"Apa yang tidak tepat justru pada penjelasannya yang membatasi ketetapan MPR yang termasuk sebagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan hanya sebatas ketetapan MPR sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 dan 4 ketetapan MPR Nomor 1 tahun 2003," kata Iqbal.
Dia menyebut penjelasan ini menimbulkan kesan bahwa MPR tidak berwenang lagi membuat ketetapan-ketetapan baru selain apa yang sudah ada dan masih berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan 4 ketetapan MPR 1/2003.
Hal ini, lanjut dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dinilai bertentangan dengan norma Pasa 28D ayat (!) UUD 1945.
"Di kalangan MPR sendiri sampai hari ini timbul keragu-raguan apakah dengan perubahan status dan kedudukan MPR akibat amandemen UUD 1945 menyebabkan MPR kehilangan kewenangannya untuk membuat ketetapan-ketetapan yang bercorak pengaturan di samping kewenangannya untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945," ucap Iqbal.
Dengan begitu, dia menyebut penjelasan atas Pasal 7 UU 12/2011 harus dinyatakan bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD 1945.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah
-
47 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak Parah Akibat Gempa di NTT
-
Sering Selingkuh, Alat Kelamin Suami di Lumajang Dipotong Istri
-
Lelah Fisik dan Mental, STY Kasih Porsi Latihan Khusus 6 Pemain Timnas Indonesia di Persija
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Kronologi Ricuh Hari Damai Aceh di Masjid Baiturrahman, Situasi Panas Saat Ada Teriakan 'Merdeka'
-
Cuma Selangkah ke Stasiun Manggarai, PT KAI Siapkan 1.232 Apartemen Murah
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian