Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana ke gedung KPK, Jakarta, hari ini, Kamis (17/10) terkait kejelasan status dari revisi Undang-Undang (UU) KPK.
"Besok itu kita mau undang Dirjen Peraturan Perundang-Undangan untuk mengetahui kejelasan status dari undang-undang itu tetapi meskipun begitu kita juga menyiapkan perkom (peraturan komisi)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam, sebagaimana dilansir laman Antara.
Perkom itu, lanjut Agus, untuk mengantisipasi jika nanti UU KPK hasil revisi KPK otomatis berlaku, misalnya mengenai dewan pengawas yang belum terbentuk.
"Kan kalau mengenai dewas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember, tetapi kan kalau langsung berlaku kan pimpinan sudah bukan penyidik, sudah bukan penuntut, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu, di dalam perkom itu juga akan menjelaskan in case, misalkan itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa, tadi sudah kita tentukan udah ada di dalam perkom itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan bahwa KPK akan bekerja seperti biasa jika memang revisi UU KPK otomatis berlaku.
"Meskipun begitu kami menekankan dua hal. Satu, pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi, misalkan besok ada kasus tetapi belum tentu ya. Misalkan, besok ada penyelidikan yang sudah matang yang perlu ada OTT, ya akan dilakukan OTT," ucap Agus.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya tetap mengharapkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
"Pertama, KPK akan bekerja biasa, tidak ada perubahan walaupun diundangkan nanti. Seperti yang saya sampaikan tadi kalau begitu diundangkan yang tanda tangan sprindik sudah diputuskan di dalam perkom yang perkomnya belum saya tanda tangan sampai hari ini karena menunggu klarifikasi dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Yang tanda tangan sprindik nanti Deputi Penindakan (KPK)," ujarnya.
Baca Juga: Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Selamat Datang Undang-Undang Baru
-
Jokowi Belum Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mari Debat sampai Berbusa di MK
-
DPR Pastikan Revisi UU KPK Typo Sudah Dikirim ke Istana
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
-
KPK Minta Jokowi Tunda Penandatanganan RUU KPK dan 4 Berita Populer Lainnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka