Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana ke gedung KPK, Jakarta, hari ini, Kamis (17/10) terkait kejelasan status dari revisi Undang-Undang (UU) KPK.
"Besok itu kita mau undang Dirjen Peraturan Perundang-Undangan untuk mengetahui kejelasan status dari undang-undang itu tetapi meskipun begitu kita juga menyiapkan perkom (peraturan komisi)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam, sebagaimana dilansir laman Antara.
Perkom itu, lanjut Agus, untuk mengantisipasi jika nanti UU KPK hasil revisi KPK otomatis berlaku, misalnya mengenai dewan pengawas yang belum terbentuk.
"Kan kalau mengenai dewas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember, tetapi kan kalau langsung berlaku kan pimpinan sudah bukan penyidik, sudah bukan penuntut, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu, di dalam perkom itu juga akan menjelaskan in case, misalkan itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa, tadi sudah kita tentukan udah ada di dalam perkom itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan bahwa KPK akan bekerja seperti biasa jika memang revisi UU KPK otomatis berlaku.
"Meskipun begitu kami menekankan dua hal. Satu, pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi, misalkan besok ada kasus tetapi belum tentu ya. Misalkan, besok ada penyelidikan yang sudah matang yang perlu ada OTT, ya akan dilakukan OTT," ucap Agus.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya tetap mengharapkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
"Pertama, KPK akan bekerja biasa, tidak ada perubahan walaupun diundangkan nanti. Seperti yang saya sampaikan tadi kalau begitu diundangkan yang tanda tangan sprindik sudah diputuskan di dalam perkom yang perkomnya belum saya tanda tangan sampai hari ini karena menunggu klarifikasi dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Yang tanda tangan sprindik nanti Deputi Penindakan (KPK)," ujarnya.
Baca Juga: Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Selamat Datang Undang-Undang Baru
-
Jokowi Belum Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mari Debat sampai Berbusa di MK
-
DPR Pastikan Revisi UU KPK Typo Sudah Dikirim ke Istana
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
-
KPK Minta Jokowi Tunda Penandatanganan RUU KPK dan 4 Berita Populer Lainnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol