Suara.com - Kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo masuk babak baru. Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, sempat mengungkap ada pihak swasta berkaitan dengan proyek BTS yang akan mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar.
Uang dalam bentuk dolar itu rencananya bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) mendatang.
"Ada pihak swasta yang menyerahkan uangnya dan uangnya sekarang ada dari kantor kami,” ungkap Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) lalu.
"Iya nanti akan diserahkan (ke Kejagung). Nanti kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan itu uangnya benar apa enggak," sambungnya.
Sosok Maqdir sendiri bukanlah sosok baru di dunia peradilan. Ia pun beberapa kali ikut andil dalam penyelesaian konflik besar. Lalu, siapa Maqdir sebenarnya? Simak inilah profil selengkapnya.
Maqdir Ismail memiliki latar belakang pendidikan hukum dan membuatnya sukses berkarir di dunia peradilan.
Sosoknya berhasil menyelesaikan sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII). Ia kemudian mengambil gelar magister di University of Western Australia, dan menyabet gelar doktor hukum perbankan dari Universitas Indonesia.
Karier Maqdir sebagai pengacara mulai bersinar ketika dirinya terpilih sebagai tim kuasa hukum dari para pejabat yang tersandung masalah. Salah satunya mantan Ketua DRP RI Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi e-KTP.
Melalui firma hukum miliknya Maqdir Ismail & Partners, ia sempat membela Setya Novanto mati-matian demi mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Dituduh Terima Uang Korupsi BTS, Politisi Demokrat Laporkan Akun Twitter Ghanieierfan Ke Bareskrim
Tak hanya itu, beberapa klien Maqdir tercatat merupakan pejabat penting. Mereka di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mantan politikus Antasari Azhar, hingga putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibas Yudhoyono.
Kini, Maqdir terlibat dalam penyelesaian kasus korupsi proyek BTS Kemenkominfo yang juga menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Ia juga masuk dalam jajaran kuasa hukum yang menangani kasus suap hakim MA, di mana Sekretaris MA Hasbi Hasan mendaulatnya sebagai tim kuasa hukum dalam keterlibatan di kasus suap hakim MA.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Dituduh Terima Uang Korupsi BTS, Politisi Demokrat Laporkan Akun Twitter Ghanieierfan Ke Bareskrim
-
Faizal Assegaf Singgung Sosok Megawati dalam Kasus BTS: Negara dan Rakyat Takluk
-
Fotonya Pegang Gepokan Dollar AS Viral, Kejagung Akan Periksa Don Adam
-
Bantah Tak Ada Nama Politisi Raib di Korupsi BTS, Ini Kata Kejagung
-
Profil Don Adam, Viral Foto dengan Tumpukan Dolar yang Disebut Hasil Korupsi BTS Kominfo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025