Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo), Johnny G Plate dalan sidang kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Jaksa menyebut nota keberatan yang disampaikan Plate tidak berdasar. Majelis Hakim diminta untuk tidak menerima nota keberatan yang diajukan Plate.
"Dengan demikian dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata Jaksa.
Jaksa meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan Plate, dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," tegas Jaksa.
Jaksa bersikukuh meminta Majelis Hakim menolak keberatan Plate, karena mereka meyakini dakwaan yang mereka sampaikan sudah sesuai.
Dakwaan itu menurut Jaksa telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap terkait tindak pidana Plate, baik secara waktu, dan tempat.
"Selanjutnya penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," kata Jaksa.
Pada persidangan sebelumnya, Plate membantah dakwaan Jaksa. Plate tidak terima disebut telah memperkaya diri sendiri dari uang senilai Rp17,8 miliar yang disebut diterimanya.
Baca Juga: Dituduh Terima Uang Korupsi BTS, Politisi Demokrat Laporkan Akun Twitter Ghanieierfan Ke Bareskrim
Atas hal itu, Plate meminta Hakim untuk menerima nota keberatannya. Kemudian membebaskan dan memulihkan nama baiknya.
Plate didakwa bersalah pada kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Akibat perbuatannya bersama sejumlah orang lainnya, kasus korupsi proyek BTS Kominfo itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp8 triliun.
Berita Terkait
-
Dituduh Terima Uang Korupsi BTS, Politisi Demokrat Laporkan Akun Twitter Ghanieierfan Ke Bareskrim
-
Klaim Tak Ada Nama Politisi Raib di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Kami Tak Bisa Tanggapi Rumor
-
Kejagung Akan Periksa Don Adam, Klarifikasi Foto Tumpukan Dollar AS Diduga Hasil TPPU Korupsi BTS 4G
-
Kamis Besok! Maqdir Ismail Bakal Serahkan Uang Tunai Rp 27 M ke Kejagung
-
Soal Duit Rp27 Miliar, Kejagung Ultimatum Pengacara Terdakwa Kasus BTS Agar Hadir Hari Ini: Bawa Uangnya Sekalian!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB