Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2022/2023 di SMPN 5 Yogyakarta, Rabu (13/7/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika) - Mengenal Apa Itu MPLS: Ini Pengertian, Tujuan hingga Jenis Kegiatan
Adapun jenis kegiatan MPLS setidaknya dapat dijabarkan dalam beberapa poin berikut:
- Pengenalan kepada siswa baru tentang tata tertib dan peraturan di sekolah.
- Pengenalan lingkungan sekolah, mulai dari guru, staf hingga fasilitas yang ada.
- Pengenalan ekstrakurikuler di sekolah
- Kegiatan sosial dan pelestarian. Misalnya bagi-bagi sembako ke warga dan menanam pohon.
- Pembelajaran dan penanaman sikap disiplin, kerja sama dan kreatifitas. Misalnya dengan memberikan tugas dan kerja kelompok ataupun yel-yel unik.
Umumnya, kegiatan MPLS ini dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai di sekolah. Bagaimana, sekarang sudah tahu apa itu MPLS bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!