Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni kembali bicara soal restitusi yang seharusnya diterima oleh kliennya. Melissa menilai keterangan saksi ahli di sidang kasus penganiayaan David harus diabaikan.
Sebab, saksi ahli hukum pidana yakni Ahmad Sofian menilai, restitusi bisa diganti dengan penambahan masa kurungan pidana. Melissa mengatakan, restitusi semestinya urusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keterangan terkait restitusi kita bisa atau patut diabaikan. Karena bukan keahliannya, dalam menghitung proyeksi angka dan sebagainya itu keahlian LPSK," ujar Melissa setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/7/2023).
Melissa menyebut, majelis hakim dalam memutuskan nilai restitusi harus merujuk pada nilai atau jumlah yang dihitung oleh LPSK. Dia justru mempertanyatakan keterangan ahli yang menyebut ganti rugi atas penganiayaan diganti dengan kurungan penjara.
"Maka hakim dalam ini harusnya merujuk kepada LPSK bukan dari ahli yang tadi terkait itu kalau misalnya ini digantikan kurungan ini seperti apa? Karena ini kan bicara angka, nominal," ujarnya.
Lebih lanjut, Melissa mengatakan masa depan kliennya kini sudah rusak. Ditambah masa pengobatan yang panjang dan kondisi David yang kini belum kunjung pulih.
"Masa depan anak yang sudah dirusak, kemudian pengobatan yang cukup panjang sampai saat ini. Kalau kita lihat, David itu bisa kita katakan, tidak sempurna lagi. Karena berjalan aja dia masih miring," jelas Melissa.
Angka Restitusi David
Sebelumnya, Anggota tim ahli penghitung restitusi LPSK Abdanev Nova menyebut ayah David Ozora, Jonathan Latumahina awalnya mengajukan restitusi Rp 50 miliar atas peristiwa penganiayaan yang dialami anakmya.
Baca Juga: Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana
Abdanev mengatakan surat permohonan restitusi itu diajukan oleh Jonathan pada 17 Maret 2023. Di dalam surat itu dijelaskan mengenai kronologi penganiayaan dan bukti lainnya.
"Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban David Ozora itu tertanggal 17 maret 2023," kata Abdanev di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).
"Permohonan tersebut dilampiri dengan bukti-bukti?" tanya Hakim Alimin.
"Permohonannya identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti-bukti," jawab Abdanev.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian mempertegas mengenai data pendukung yang ada di surat permohonan ganti Rugi Jonathan. Abdanev memaparkan, komponen pendukung yang dimaksud adalah ganti rugi kehilangan kekayaan hingga biaya perawataan.
"Data pendukungnya?" tanya Hakim Alimin menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo