Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR pada Selasa (11/7/2023). Terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Demokrat dan PKS.
Selain itu sejumlah pasal memang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu. Simak poin-poin RUU Kesehatan yang disesalkan nakes berikut ini.
DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Pemerintah beranggapan penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi tapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Namun penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
2. Kemudahan Izin Dokter Asing
Poin lain yang dipermasalahkan nakes yakni terkait kemudahan pemberian izin untuk dokter asing. Dalam UU Kesehatan, ada beberapa syarat bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora yang mau kembali ke dalam negeri untuk membuka praktik.
Persyaratan yang harus dikantongi mereka untuk membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP) dan Syarat Minimal Praktek. Namun jika dokter diaspora dan dokter asing itu sudah lulus pendidikan spesialis maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan tersebut.
Aturan itu dinilai berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Padahal selama ini dokter wajib mendapat rekomendasi dari IDI berupa STR sebelum mengajukan permohonan Surat Izin Praktek (SIP) ke Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat
3. Syarat Surat Keterangan Sehat & Rekomendasi
UU Kesehatan terbaru juga mengubah persyaratan bagi seorang dokter untuk mendapatkan SIP yakni harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Menurut IDI, aturan itu sama saja dengan mencabut peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan.
Pasalnya dengan aturan itu seorang dokter tidak lagi memerlukan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan SIP. Padahal dengan surat rekomendasi dari IDI tersebut bisa menunjukkan calon tenaga kesehatan yang akan memulai praktik sehat dan tidak mempunyai masalah etik dan moral.
4. Pembatasan Jumlah Organisasi Profesi
UU Kesehatan yang baru dianggap mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi. "Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi," bunyi Pasal 314 ayat 2.
Namun yang dipertanyakan IDI adalah apakah nantinya organisasi profesi tunggal itu diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan atau satu organisasi profesi menaungi tenaga kesehatan yang spesifik seperti dokter gigi, dokter mata dan sebagainya. Hal itu tampaknya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam pasal tersebut.
5. Konsil Kedokteran di Bawah Menteri
Selain itu ada persoalan lain tentang posisi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Dalam UU Kesehatan yang baru, disebutkan bahwa keduuanya berada di bawah dan bertanggung jawab pada menteri.
IDI menilai pasal tersebut melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugasnya akan diambil alih oleh Kemenkes. Sebagai informasi, Konsil Kedokteran sebelumnya bersifat independen dan bertanggung jawab pada presiden.
6. Kekhawatiran Kriminalisasi Nakes
Pasal lain yang dikhawatirkan nakes dalam UU Kesehatan adalah terkait aturan ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.
Pasal 462 ayat 1 berbunyi: Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
IDI menanggap pasal itu berpotensi memunculkan kriminalisasi dokter karena tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
-
Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat
-
Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama
-
Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK
-
Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Pramono Anung Bicara Kasus Campak di Jakarta, Ada Peningkatan?
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
LPDP Panen Kritik: Persyaratan Berbelit, Data Penerima Tidak Transparan?
-
KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!