Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan mengenai kesempatan yang kembali diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar secepatnya memperbaiki dokumen administrasi persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).
Idham mengatakan, partai politik yang telah menyerahkan perbaikan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 bisa melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan.
"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru gak kesubmit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata Idham kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Menurut dia, kali ini KPU memberikan kesempatan kembali jika ada dokumen yang kurang atau salah diinput oleh partai politik.
Hal tersebut sebelumnya disampaikan juga oleh KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui surat dinas.
Lebih lanjut, Idham menyebut kesempatan yang kembali diberikan KPU kepada partai politik ini didasari oleh Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Diketahui, KPU kembali memberi kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Padahal, KPU telah menetapkan batas akhir penyerahan perbaikan dokumen bacaleg ialah pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Dalam keterangan yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari, partai politik bisa kembali mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg hingga Minggu (16/7/2023) mendatang.
Baca Juga: KPU Kembali Berikan Kesempatan Bagi Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg
Partai politik harus menyampaikan surat kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian dokumen bacaleg yang telah diajukan.
"Apabila telah dilakukan fitur oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, (partai politik) mengganti atau melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023," demikian keterangan KPU yang diterima Suara.com pada Rabu (12/7/2023).
Kemudian, partai politik bisa melakukan pengajuan perbaikan dokumen kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sebelumnya, KPU mengaku telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif di semua tingkatan dari 18 partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut semua berkas telah diterima tepat waktu. Artinya, tidak ada partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen melewati batas waktu yaitu Minggu (9/7/2023) pukul 24.59 waktu setempat.
"Untuk perbaikan, alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama kemarin," kata Hasyim di Kantor KPU, Senin (10/7/2023) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini