Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut 2.959 pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia.
Untuk itu, Komnas HAM bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia untuk memulangkan mereka.
"Komnas HAM mengajak agar ada upaya bersama, sesegera mungkin, pemulangan ke Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Terlebih, Anis menyebut terjadi overload di depo tahanan Malaysia sehingga memunculkan masalah akses terhadap layanan kesehatan dan buruknya sanitasi.
"Tidak dibenarkan adanya satu situasi di mana tahanan ada pada kondisi yang tidak layak, yang berakibat pada situasi buruk karena masa tahanan yang berkepanjangan," tuturnya.
Menurut Anis, sejumlah 2.959 WNI tersebut menghadapi penahanan berkepanjangan tanpa batas waktu, padahal mereka sudah menjalankan masa hukuman dan bersiap untuk dideportasi.
Namun, lanjut dia, masalah seperti mekanisme pembayaran untuk memulangkan mereka membuat mereka belum bisa pulang ke Indonesia.
"Dibutuhkan solusi bersama antara kedua negara untuk memastikan, dalam jangka waktu terdekat, untuk pemulangan," ucapnya.
Perlu diketahui, 2.959 WNI yang ditahan di DTI Malaysia terdiri dari 2.160 laki-laki, 697 perempuan, dan 102 anak-anak berusia di bawah 17 tahun.
Baca Juga: Pemulangan Jenazah PMI Asal Lampung Timur yang Bekerja di Taiwan Terkendala Biaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?