Suara.com - Anas Urbaningrum resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028. Keputusan tersebut diambil dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN yang dilangsungkan di Jakarta.
Ia berjanji akan membawa PKN solid dalam menyambut Pemilu 2024. Dikatakan oleh Anas, saat ini merupakan waktu bagi partainya untuk bekerja keras. Ia lantas mengajak seluruh kader untuk bersama-sama berkontribusi.
Terpilihnya ia menjadi ketua umum partai sampai menuai sorotan tajam. Bagaimana tidak, hak politiknya masih dicabut selama 5 tahun kedepan usai dinyatakan bebas penjara atas kasus korupsi. Selain itu, ia masih memiliki janji soal gantung di Monas.
Anas kemudian berencana akan berpidato terkait janji gantung di Monas. Hal itu bakal disampaikannya di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Ketua Majelis Agus PKN Gede Pasek Suardika dan para kader pun tampak ikut hadir di sana.
Namun ketika ditanya soal janji itu, Anas Urbaningrum berdalih dengan jawaban diplomatis, "Ya makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," kata Anas saat merayakan ulang tahunnya ke 54 tahun di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
Menilik Kembali Janji Gantung Anas di Monas
Diketahui sebelumnya, yakni pada 9 Maret 2012, Anas yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat mengklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia lantas bersumpah soal gantung diri jika ia terbukti bersalah.
"Satu rupiah saja Anas terlibat korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas Urbaningrum kala itu.
Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Baca Juga: Sampaikan Pidato Politik, Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas
Janji ini rupanya perlu ditepati Anas Urbaningrum. Pasalnya, pada 23 Februari 2013 lalu, ia pun dilaporkan terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Namun, ia yang kala itu menjabat Ketum Partai Demokrat kerap menampik soal keterlibatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Ia terbukti menerima uang dari pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang senilai Rp2,5 triliun.
Lalu, pada Februari 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, pada Februari 2015, hukumannya dipangkas selama 1 tahun sehingga menjadi 7 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda Rp 300 juta.
Meski begitu, Anas masih tidak puas. Ia pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permintaannya dan justru menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Tak hanya itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar untuk kerugian negara atas kasusnya. Namun, selang lima tahun, yakni pada 2022, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Anas.
Berita Terkait
-
Sampaikan Pidato Politik, Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas
-
Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Tak Anggap Demokrat Musuh
-
Hari Ini Anas Urbaningrum Tampil di Monas untuk Rayakan HUT, Begini Penjelasannya Soal Menggantungkan Diri
-
Ucapan Soal Gantung di Monas Kembali Diungkit, Ketum PKN Anas Urbaningrum: Tidak Apa-apa
-
Disinggung Kapan Digantung di Monas, Anas Urbaningrum Ngeles: Gantungkan Harapanmu di atas Langit!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!