Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangan oleh di media social tentang dua guru besar UNS yang dicopot gelarnya. Dicopotnya gelar dua guru besar UNS ini pun menyimpan sejumlah fakta. Adapun sejumlah fakta gelar 2 guru besar UNS dicopot yakni sebagai berikut.
Diketahui, mengenai dua Guru Besar UNS yang gelarnya dicopot sebagai professor ini bernama Hasan Fauzi sebagai mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS dan Tri Atmojo sebagai mantan Sekretaris MWA UNS.
Dicopotnya gelar atau pemberian sanksi dua guru besar ini pun dibenarkan oleh Muhtar selaku Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS. Pencopotan gelar guru besar UNS ini rupanya memiliki sejumlah fakta. Adapun beberapa fakta gelar 2 guru besar UNS dicopot yakni sebagai berikut.
1. Pencopotan Gelar Karena Melanggar Disiplin
Pencopotan gelar professor dua Guru Besar UNS ini karena meraka berdua telah melanggar ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah no 94 Th 2021 pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a tentang “Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.
Berdasarkan SK Mendikbudristek No 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No 29986/RHS/M/08 Th 2023 per 26 Juni 2023 hukuman disiplin yang diberikan kepada dua Guru Besar UNS berlaku selama 12 bulan.
2. Diduga Adanya Kecurangan Pemilihan Rektor
Pada pemilihan rektor UNS beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh MWA, hasil dari pemilihan tersebut memenangkan Sajidan.
Namun, pemilihan tersebut tidak menemukan ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dan MWA serta diduga adanya kecurangan pada pemilihan rektor itu.
3. Pencopotan Dilakukan oleh Kemendikbud Ristek
Pencopotan gelar professor dua Guru Besar UNS ini dilakukan langsung oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) sebagai sanksi disiplin pada Peraturan Pemerintah mengenai disiplin PNS.
4. Sempat Diundang Kemendikbud untuk Klarifikasi
Sebelumnya, dua Guru Besar UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo ini sempat diundang Kemendikbud Ristek untuk klarifikasi pada 14 April 202 terkait Pemilihan Rektor UNS 2023-2028. Namun mereka berdua tidak hadir. Lalu, mereka beruda akhirnya datang untuk klarifikasi pada 28 April 2023.
Setelah proses klarifikasi tersebut, Kemendikbud Ristek memutuskan untuk mencopot Dua Guru Besar UNS tersebut dari gelar propesor terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023.
Demikian ulasan mengenai fakta gelar 2 Guru Besar UNS dicopot yang baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan berbagai kalangan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polisi Tunggu Usai Pemeriksaan Saksi Ahli dan Hasil Labfor
-
Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud Ristek, Mantan Pimpinan MWA UNS Buka Suara
-
Gelar Guru Besarnya Dicopot, Ini Tanggapan Mantan pimpinan MWA UNS
-
BREAKING NEWS! Sanksi Disiplin, Mendikbud Ristek Copot Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA UNS
-
Pilih GBK buat Venue Apel Siaga Perubahan Minggu Ini, NasDem: JIS Bukan Milik Anies
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!