Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangan oleh di media social tentang dua guru besar UNS yang dicopot gelarnya. Dicopotnya gelar dua guru besar UNS ini pun menyimpan sejumlah fakta. Adapun sejumlah fakta gelar 2 guru besar UNS dicopot yakni sebagai berikut.
Diketahui, mengenai dua Guru Besar UNS yang gelarnya dicopot sebagai professor ini bernama Hasan Fauzi sebagai mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS dan Tri Atmojo sebagai mantan Sekretaris MWA UNS.
Dicopotnya gelar atau pemberian sanksi dua guru besar ini pun dibenarkan oleh Muhtar selaku Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS. Pencopotan gelar guru besar UNS ini rupanya memiliki sejumlah fakta. Adapun beberapa fakta gelar 2 guru besar UNS dicopot yakni sebagai berikut.
1. Pencopotan Gelar Karena Melanggar Disiplin
Pencopotan gelar professor dua Guru Besar UNS ini karena meraka berdua telah melanggar ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah no 94 Th 2021 pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a tentang “Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.
Berdasarkan SK Mendikbudristek No 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No 29986/RHS/M/08 Th 2023 per 26 Juni 2023 hukuman disiplin yang diberikan kepada dua Guru Besar UNS berlaku selama 12 bulan.
2. Diduga Adanya Kecurangan Pemilihan Rektor
Pada pemilihan rektor UNS beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh MWA, hasil dari pemilihan tersebut memenangkan Sajidan.
Namun, pemilihan tersebut tidak menemukan ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dan MWA serta diduga adanya kecurangan pada pemilihan rektor itu.
3. Pencopotan Dilakukan oleh Kemendikbud Ristek
Pencopotan gelar professor dua Guru Besar UNS ini dilakukan langsung oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) sebagai sanksi disiplin pada Peraturan Pemerintah mengenai disiplin PNS.
4. Sempat Diundang Kemendikbud untuk Klarifikasi
Sebelumnya, dua Guru Besar UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo ini sempat diundang Kemendikbud Ristek untuk klarifikasi pada 14 April 202 terkait Pemilihan Rektor UNS 2023-2028. Namun mereka berdua tidak hadir. Lalu, mereka beruda akhirnya datang untuk klarifikasi pada 28 April 2023.
Setelah proses klarifikasi tersebut, Kemendikbud Ristek memutuskan untuk mencopot Dua Guru Besar UNS tersebut dari gelar propesor terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023.
Demikian ulasan mengenai fakta gelar 2 Guru Besar UNS dicopot yang baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan berbagai kalangan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polisi Tunggu Usai Pemeriksaan Saksi Ahli dan Hasil Labfor
-
Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud Ristek, Mantan Pimpinan MWA UNS Buka Suara
-
Gelar Guru Besarnya Dicopot, Ini Tanggapan Mantan pimpinan MWA UNS
-
BREAKING NEWS! Sanksi Disiplin, Mendikbud Ristek Copot Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA UNS
-
Pilih GBK buat Venue Apel Siaga Perubahan Minggu Ini, NasDem: JIS Bukan Milik Anies
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung