Suara.com - Isu Prabowo mengusulkan pemindahan makam Pangeran Diponegoro jadi pembahasan rame. Ada yang mengatakan bahwa itu bukanlah hal tabu bagi keluarga sultan, karena pernah terjadi di masa Sultan Hamengkubuwono IX, yang memindahkan makam Ronggo Prawirodirjo III. Akan tetapi, bagaimana hukum memindahkan makam menurut islam?
Hukum memindahkan makam masih jadi perdebatan di antara ulama. Ada yang membolehkan, ada juga yang tidak.
Dikutip dari islam.nu.or.id, dikatakan bahwa pemindahan pemakaman dapat dilakukan hanya jika ada keadaan darurat. Hal ini berdasarkan Mazhab Syafi'i.
Berbeda dengan Mazhab Maliki yang memperbolehkan memindahkan makam dengan syarat tidak terjadi kerusakan padatubuh mayat, tidak menurunkan martabat mayat, dan pemindahan dilaksanakan berdasarkan dan dengan tujuan untuk kemaslahatan.
Sebuah hadis riwayat Syekh Abu Zkaria Al-Anshari, tercantumkan dalam Fathul Wahhab, Jili II, halaman 211 mengatakan, "Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati.
Sebab dalam hal itu terdapat perusakan terhadap kehormatan mayat. Kecuali karena darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan dengan dimandikan atau tayamum, sedangkan mayat itu termasuk orang yang harus disucikan."
Dari keterangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemindahan makam hukumnya haram apalagi jika mayat belum hancur. Maka, jika terpaksa dipindahkan itu berarti karena ada masalah darurat yang memaksa makam harus dipindahkan. Jika tidak ada, maka tidak perlu.
Sekarang, terdengar kabar Prabowo mengusulkan agar makam Pangeran Diponegoro dipindahkan dari Makassar ke Yogyakarta. Usulan tersebut dinilai wajar oleh beberapa pihak dan tidak perlu dipolitisasi.
Saat ini, makam Pangeran Diponegoro berada di Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Masyarakat Makassar sendiri menghargai Pangeran Diponegoro sebagai raja mereka dan makam Pangeran Diponegoro dirawat dengan baik oleh anak cucunya.
Itu karena dulunya, Pangeran Diponegoro menikah dengan anak-anak raja Sulawesi Selatan hingga memiliki anak dan cucu.
Usulan tersebut juga sudah mendapatkan tanggapan dari keluarga Sultan Hamengkubuwono X. Secara umum, keluarga sultan dan keturunan Pangeran Diponegoro yang ada di Jawa dan Yogyakarta menolak usulan tersebut, sebab makam Pangeran Diponegoro di Makassar baik-baik saja dan tetap dihormati warga setempat.
Selain itu, keluarga mengaku menjaga wasiat pangeran agar tetap di Makassar meski sudah meninggal.
Demikian itu informasi hukum memindahkan makam berdasarkan Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Tawarkan Persija Latihan Gratis di Akademi Sepak Bola Buatannya di Bekasi, Prabowo: Utang Saya ke Jakarta
-
Telaah Pidato Apeksi, Prabowo Menegaskan Dirinya Penerus Kerja Presiden Jokowi
-
Janji Teruskan Program Jokowi jika Presiden, Prabowo Bakal Hilirisasi Industri Habis-habisan: IMF Tegur, Kita Lawan!
-
Di Depan Kader Gerindra, Prabowo Sebut Indonesia Damai Karena Jokowi Arif dan Bijaksana
-
Sempat jadi Rival di Pilpres 2014 dan 2019, Prabowo Ternyata Punya Maksud Ini Bergabung ke Pemerintahan Jokowi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim