Suara.com - Kasus kebocoran data kembali menghebohkan masyarakat Indonesia. Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia mengungkap adanya dugaan kebocoran data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Twitter-nya pada Minggu, (16/07/2023) lalu.
"Kali ini data yang bocor adalah data kita semua di Dukcapil sebanyak 337 juta data. Data yang dipastikan bocor adalah nama asli, NIK, No KK, tanggal lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ayah, NIK ibu, nomor akta lahir/nomor buku nikah dan lain-lain," tulis Teguh sambil melampirkan screenshot data yang terungkap di beachforums.
Cuitan Teguh di akun @secgron itu sendiri membuat publik heboh bahkan banyak warganet yang ikut menyebut akun Dukcapil Kemendagri untuk bertanggungjawab atas isu ini.
Investigasi mendalam pun dilakukan oleh pihak Kemendagri untuk memburu pelaku penyebaran data pribadi ini.
Namun isu ini pun dibantah oleh Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri yang mengaku bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Kemendagri, data yang tersebar berbeda formatnya dengan data yang ada di Dukcapil.
"Hasil sementara investigasi kami menyatakan bahwa data yang ada di breachforums dilihat dari format elemen datanya itu tidak sama dengan data yang terdapat dalam database kependudukan existing Ditjen Dukcapil untuk saat ini," ungkap Teguh Setyabudi.
Kebocoran data pibadi ini pun sudah jadi "momok" bagi banyak orang, terlebih lagi kebanyakan kebocoran data datang dari instansi pemerintahan. Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk mengatur undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) dan hukuman bagi para pelaku penyebar data pribadi.
Lalu, apa hukuman yang akan disanksikan kepada pelaku penyebar data pribadi?
Kebocoran data pribadi ini sendiri menjadi kasus yang dapat ditindaktegas melalui jalur hukum. Ada beberapa undang-undang yang mengatur soal kebocoran data pribadi ini. Adapun undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Waduh! Diduga 217 Juta Data SIAK Dukcapil Dijual di Internet
1. Pasal 67 ayat 1 UU PDP
Pasal 67 ayat 1 di UU PDP mengatur soal pelanggaran penyebaran data pribadi yang tertulis:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau/dan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar".
2. Pasal 67 ayat 2 UU PDP
Tak hanya itu, pasal 67 ayat 2 UU PDP pun mengatur soal kebocoran data pribadi dan hukuman bagi pelaku yang tertulis:
"Setiap orang yang dengan sengaja atau/dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar".
Tag
Berita Terkait
-
Waduh! Diduga 217 Juta Data SIAK Dukcapil Dijual di Internet
-
Bahas Politik di Hari Kerja, Ganjar Pranowo Klaim Sudah Izin ke Kemendagri
-
Gandeng BSSN, Dirjen Dukcapil Kemendagri Tegaskan Tak Ada Kebocoran Data pada SIAK Terpusat
-
Dugaan 337 Juta Data Kependudukan Bocor, Kemenkominfo akan Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri
-
Diduga Ugal-ugalan di Jalan, Sopir Bus Dihukum Push Up dan Squat oleh Anggota TNI
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT