3. Pasal 67 ayat 3 UU PDP
Hukuman bagi pelaku yang sengaja menggunakan data orang lain tanpa persetujuan orang tersebut akan mendapatkan hukuman yang tertulis:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar".
4. Pasal 68 UU PDP
Pemalsuan data pribadi dengan cara mengganti data pribadi dengan data palsu atau menggunakan identitas orang lain secara sengaja juga tertulis:
"Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar".
5. Pasal 69 UU PDP
Hukuman bagi tindak pidana di pasal 67 dan 68 pun juga berlaku pada suatu kelompok atau organisasi berbentuk perusahaan dengan hukuman tertulis:
"Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan".
Baca Juga: Waduh! Diduga 217 Juta Data SIAK Dukcapil Dijual di Internet
6. Pasal 30 ayat (3) UU ITE
Pasal lain yang juga berkaitan dengan kebocoran data pribadi yang didapatkan dan/atau disebarluaskan melalui media elektronik juga dapat dijatuhi sanksi yang tertulis:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan".
Pelaku tindak pidana ini dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Waduh! Diduga 217 Juta Data SIAK Dukcapil Dijual di Internet
-
Bahas Politik di Hari Kerja, Ganjar Pranowo Klaim Sudah Izin ke Kemendagri
-
Gandeng BSSN, Dirjen Dukcapil Kemendagri Tegaskan Tak Ada Kebocoran Data pada SIAK Terpusat
-
Dugaan 337 Juta Data Kependudukan Bocor, Kemenkominfo akan Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri
-
Diduga Ugal-ugalan di Jalan, Sopir Bus Dihukum Push Up dan Squat oleh Anggota TNI
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar