3. Pasal 67 ayat 3 UU PDP
Hukuman bagi pelaku yang sengaja menggunakan data orang lain tanpa persetujuan orang tersebut akan mendapatkan hukuman yang tertulis:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar".
4. Pasal 68 UU PDP
Pemalsuan data pribadi dengan cara mengganti data pribadi dengan data palsu atau menggunakan identitas orang lain secara sengaja juga tertulis:
"Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar".
5. Pasal 69 UU PDP
Hukuman bagi tindak pidana di pasal 67 dan 68 pun juga berlaku pada suatu kelompok atau organisasi berbentuk perusahaan dengan hukuman tertulis:
"Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan".
Baca Juga: Waduh! Diduga 217 Juta Data SIAK Dukcapil Dijual di Internet
6. Pasal 30 ayat (3) UU ITE
Pasal lain yang juga berkaitan dengan kebocoran data pribadi yang didapatkan dan/atau disebarluaskan melalui media elektronik juga dapat dijatuhi sanksi yang tertulis:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan".
Pelaku tindak pidana ini dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Waduh! Diduga 217 Juta Data SIAK Dukcapil Dijual di Internet
-
Bahas Politik di Hari Kerja, Ganjar Pranowo Klaim Sudah Izin ke Kemendagri
-
Gandeng BSSN, Dirjen Dukcapil Kemendagri Tegaskan Tak Ada Kebocoran Data pada SIAK Terpusat
-
Dugaan 337 Juta Data Kependudukan Bocor, Kemenkominfo akan Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri
-
Diduga Ugal-ugalan di Jalan, Sopir Bus Dihukum Push Up dan Squat oleh Anggota TNI
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur
-
Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam