Suara.com - Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 hingga 2028 memastikan pihaknya tidak memperbolehkan presiden dua periode mengajukan diri sebagai calon wakil presiden atau cawapres.
Penegasan ini terdapat dalam putusan penolakan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang disahkan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (18/7/2023).
Gugatan uji materiil tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono. Terdapat dissenting opinion dalam Putusan Nomor: 56/PUU-XXI/2023, yakni terkait pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum.
Pasal 169 huruf n tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Berkaitan dengan hal itu, berikut ini profil Anwar Usman selaku Ketua MK.
Merujuk situs MK RI, Anwar Usman lahir pada tanggal 31 Desember 1956. Anwar berkecimpung di dunia hukum setelah menjadi salah satu hakim konstitusi pasca menyelesaikan pendidikan jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
Pendidikan Anwar Usman dimulai di SDN 03 Sila, Bima, NTT pada tahun 1969. Selama 6 tahun, ia melanjutkan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri dan tamat pada tahun 1975.
Setelah itu, ia bekerja sebagai guru honorer di SD Kalibaru di Jakarta. Anwar kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum dan berhasil lulus pada tahun 1984.
Anwar Usman adalah salah satu dari sedikit orang yang memilih jurusan tersebut, karena banyak yang melanjutkan ke IAIN Fakultas Tarbiyah atau Syariah, dan lainnya.
Baca Juga: Jokowi Penasaran Sosok Cawapres Anies Baswedan, Politisi PKS Beberkan Inisialnya TS
Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah pengawasan Ismail Soebardjo. Anwar juga tercatat menjadi anggota Sanggar Aksara dan beradu akting dengan film yang dibintangi Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S Bono.
Namun, adegan Anwar berjalan dengan seorang perempuan dalam film tersebut menjadi kontroversi di kampung halamannya. Meskipun demikian, pengalaman di teater memberikan pengaruh yang kuat bagi Anwar.
Bagi Anwar, teater mengajarkan filosofi kehidupan terkait cara berperilaku dan berbicara. Anwar juga dapat mengatasi panggung dan gugup saat bersumpah di depan Presiden SBY.
Setelah lulus dari Fakultas Hukum pada tahun 1984, Anwar mencoba tes calon hakim dan berhasil lolos menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 1985.
Sosoknya juga berhasil menyelesaikan pendidikan magister di STIH IBLAM Jakarta pada tahun 2001, dan gelar doktor di Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2010.
Anwar Usman pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung dari 1997 hingga 2003. Setelah itu, ia menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung dari 2003 hingga 2006.
Berita Terkait
-
Jokowi Penasaran Sosok Cawapres Anies Baswedan, Politisi PKS Beberkan Inisialnya TS
-
Politisi Senior Sebut Airlangga Hartarto Bisa Jadi Bom Waktu bagi Golkar
-
PDIP Sebut Andika Perkasa Cawapres Potensi Dampingi Ganjar Pranowo
-
Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Andika Perkasa: Saya Siap, Apa Pun yang Ditugaskan
-
PDIP Buka Peluang Andika Perkasa Dampingi Ganjar Pranowo Sebagai Cawapres
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat
-
Kendala Teknis di Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2026 Tersendat
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim
-
KemenP2MI Kirim Logistik Bantuan Darurat untuk Ribuan Korban Banjir & Longsor di Sumatra