Suara.com - Bagi para lulusan SMA/SMK/Sederajat yang ingin daftar kuliah tapi ekonominya pas-pasnya, tak perlu khawatir karena ada Program KIP (Kartu Indonesia Pintar) dari Pemerintah. Lantas, bagaimana cara buat KIP? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, KIP atau Kartu Indonesia Pintar ini merupakan program pemerintah untuk membantu biaya pendidikan para siswa SMA berprestasi yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi tapi terkendala ekonomi
Untuk membuat KIP ini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara buat kip? Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Membuat KIP
1. Pertama-tama, unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile terlebih dulu melalui Goolge Playstore atau App Store
2. Setelah diunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan input data dengan mengisi NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktif.
3. Lalu, jika data sudah berhasil diinput, maka ada proses validasi NISN oleh Dapodik Kemendikbud dana validasi NIK dan bantuan sosial oleh DTKS Kemensos
4. Kemudian setelah proses validasi, calon mahasiswa akan menerima nomor pendaftaran serta kode akses.
5. Pastikan memilih jalur masuk yang tepat untuk memperoleh bantuan KIP Kuliah. Untuk pilihan jalur masuk ada SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, serta jalur mandiri.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah SMA Semester Ganjil Tahun Ajaran 2023/2024
6. Setelah pilih jalur masuk, calon mahasiswa akan memperoleh nomor pendaftaran serta kode akses untuk menuntaskan tahapan pendaftaran KIP Kuliah,
7. Berikutnya, calon mahasiswa wajib untuk melakukan seleksi lewat panitia seleksi Perguruan Tinggi
8. Setelah dinyatakan lulus, calon mahasiswa melakukan verifikasi ke Perguruan Tinggi yang terpilih
Syarat Menerima KIP Kuliah
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar pembutan KIP berjalan lancar. Untuk lebih jelasnya, berikut ini syaratnya.
- Memiliki program bantuan pendidikan nasional berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar),
- Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam PKH (Program Keluarga Harapan),
- Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Berasal dari keluarga yang kurang mampu
- terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Demikian ulasan mengenai Cara Buat KIP lengkap dengan syarat-syaratnya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu