Suara.com - Korban mutilasi Sleman yakni mahasiswa inisial R hampir dipastikan adalah Redho Tri Agustian (20), mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Hal itu karena polisi sebelumnya mengungkap hasil tes sidik jari yang 99 persen identik dengan Redho.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa korban meninggal akibat 'aktivitas tak wajar" sebelum dimutilasi. Namun, polisi tak menjelaskan lebih detail terkait maksud aktivitas tak wajar itu. Simak penjelasan tentang mistteri aktivitas tak wajar yang jadi penyebab Redho tewas berikut ini.
Lakukan Aktivitas Tak Wajar
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkap kedua pelaku, yakni W (29) dan RD (38) serta korban R saling mengenal melalui media sosial. Mereka baru pertama kali bertemu di Jogja pada malam kejadian pembunuhan, Selasa (11/7/2023).
"Mereka berkumpul melakukan aktivitas yang tidak wajar berupa kekerasan atau aktivitas kekerasan berlebihan," kata Endriadi di Jogja pada Selasa (18/7/2023).
Namun, polisi belum menjelaskan lebih detail tentang aktivitas kekerasan seperti apa yang dimaksud. Hanya saja mereka menyebut aktivitas kekerasan itu menyebabkan korban R meninggal.
"Dari kekerasan berlebihan itu korban meninggal dunia," lanjut Endriadi.
Bukan hanya detail aktivitas kekerasan, interaksi pelaku dan korban di media sosial juga masih jadi misteri. Endriadi hanya menyebut pelaku mengenal korban R dalam sebuah grup komunitas di media sosial Facebook.
"Jadi pelaku dan korban saling kenal, mereka kenal di grup yang ada di medsos. Hasil pemeriksaan kita sudah 3 sampai 4 bulan (kenal). Ketemu pertama," ucap endriadi.
Baca Juga: Tantang PSS Sleman, 22 Pemain PSIS Semarang Sudah di Yogyakarta, Vitinho Dipastikan Absen
Alasan Mutilasi Korban R
Endriadi menjelaskan pelaku RD dan W seketika panik mengetahui korban R meninggal dunia. Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban dengan cara mutilasi.
RD dan W kemudian memutilasi jasad korban R menjadi beberapa bagian. Keduanya juga bahkan merebus pergelangan kaki dan tangan R untuk menghilangkan sidik jari korban.
Kedua pelaku lalu melanjutkan aksi mereka dengan menyebar potongan tubuh R ke sejumlah lokasi. Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Merdikorejo, Tempel Sleman. Sementara itu bagian tubuh R lainnya disebar di beberapa tempat termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi Sleman.
RD dan W kini masih ditahan untuk menjalani serangkai pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ruang VAR Kosong Tak Dijaga Saat Laga Persiba vs PSS Sleman Berjalan, Ini Alasan I.League
-
Tak Cuma Ambulans, Damkar Sleman Juga Jadi Korban Order Fiktif Pinjol
-
Anak Mutilasi Ibu karena Kecanduan Judi Online, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku
-
Link Live Streaming PSS Sleman vs Persipal Palu: Peluang Super Elja Nyaman di Puncak
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas
-
Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini
-
Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif