Suara.com - Korban mutilasi Sleman yakni mahasiswa inisial R hampir dipastikan adalah Redho Tri Agustian (20), mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Hal itu karena polisi sebelumnya mengungkap hasil tes sidik jari yang 99 persen identik dengan Redho.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa korban meninggal akibat 'aktivitas tak wajar" sebelum dimutilasi. Namun, polisi tak menjelaskan lebih detail terkait maksud aktivitas tak wajar itu. Simak penjelasan tentang mistteri aktivitas tak wajar yang jadi penyebab Redho tewas berikut ini.
Lakukan Aktivitas Tak Wajar
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkap kedua pelaku, yakni W (29) dan RD (38) serta korban R saling mengenal melalui media sosial. Mereka baru pertama kali bertemu di Jogja pada malam kejadian pembunuhan, Selasa (11/7/2023).
"Mereka berkumpul melakukan aktivitas yang tidak wajar berupa kekerasan atau aktivitas kekerasan berlebihan," kata Endriadi di Jogja pada Selasa (18/7/2023).
Namun, polisi belum menjelaskan lebih detail tentang aktivitas kekerasan seperti apa yang dimaksud. Hanya saja mereka menyebut aktivitas kekerasan itu menyebabkan korban R meninggal.
"Dari kekerasan berlebihan itu korban meninggal dunia," lanjut Endriadi.
Bukan hanya detail aktivitas kekerasan, interaksi pelaku dan korban di media sosial juga masih jadi misteri. Endriadi hanya menyebut pelaku mengenal korban R dalam sebuah grup komunitas di media sosial Facebook.
"Jadi pelaku dan korban saling kenal, mereka kenal di grup yang ada di medsos. Hasil pemeriksaan kita sudah 3 sampai 4 bulan (kenal). Ketemu pertama," ucap endriadi.
Baca Juga: Tantang PSS Sleman, 22 Pemain PSIS Semarang Sudah di Yogyakarta, Vitinho Dipastikan Absen
Alasan Mutilasi Korban R
Endriadi menjelaskan pelaku RD dan W seketika panik mengetahui korban R meninggal dunia. Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban dengan cara mutilasi.
RD dan W kemudian memutilasi jasad korban R menjadi beberapa bagian. Keduanya juga bahkan merebus pergelangan kaki dan tangan R untuk menghilangkan sidik jari korban.
Kedua pelaku lalu melanjutkan aksi mereka dengan menyebar potongan tubuh R ke sejumlah lokasi. Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Merdikorejo, Tempel Sleman. Sementara itu bagian tubuh R lainnya disebar di beberapa tempat termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi Sleman.
RD dan W kini masih ditahan untuk menjalani serangkai pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
-
Polisi Kejar Otak Love Scamming dari Cina, Jaringan Lampung Ikut Dibidik
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Penampakan Markas Scam Internasional di Sleman: Kantor 24 Jam, Izin 'Siluman' dari Jabar
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka