Suara.com - Korban mutilasi Sleman yakni mahasiswa inisial R hampir dipastikan adalah Redho Tri Agustian (20), mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Hal itu karena polisi sebelumnya mengungkap hasil tes sidik jari yang 99 persen identik dengan Redho.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa korban meninggal akibat 'aktivitas tak wajar" sebelum dimutilasi. Namun, polisi tak menjelaskan lebih detail terkait maksud aktivitas tak wajar itu. Simak penjelasan tentang mistteri aktivitas tak wajar yang jadi penyebab Redho tewas berikut ini.
Lakukan Aktivitas Tak Wajar
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkap kedua pelaku, yakni W (29) dan RD (38) serta korban R saling mengenal melalui media sosial. Mereka baru pertama kali bertemu di Jogja pada malam kejadian pembunuhan, Selasa (11/7/2023).
"Mereka berkumpul melakukan aktivitas yang tidak wajar berupa kekerasan atau aktivitas kekerasan berlebihan," kata Endriadi di Jogja pada Selasa (18/7/2023).
Namun, polisi belum menjelaskan lebih detail tentang aktivitas kekerasan seperti apa yang dimaksud. Hanya saja mereka menyebut aktivitas kekerasan itu menyebabkan korban R meninggal.
"Dari kekerasan berlebihan itu korban meninggal dunia," lanjut Endriadi.
Bukan hanya detail aktivitas kekerasan, interaksi pelaku dan korban di media sosial juga masih jadi misteri. Endriadi hanya menyebut pelaku mengenal korban R dalam sebuah grup komunitas di media sosial Facebook.
"Jadi pelaku dan korban saling kenal, mereka kenal di grup yang ada di medsos. Hasil pemeriksaan kita sudah 3 sampai 4 bulan (kenal). Ketemu pertama," ucap endriadi.
Baca Juga: Tantang PSS Sleman, 22 Pemain PSIS Semarang Sudah di Yogyakarta, Vitinho Dipastikan Absen
Alasan Mutilasi Korban R
Endriadi menjelaskan pelaku RD dan W seketika panik mengetahui korban R meninggal dunia. Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban dengan cara mutilasi.
RD dan W kemudian memutilasi jasad korban R menjadi beberapa bagian. Keduanya juga bahkan merebus pergelangan kaki dan tangan R untuk menghilangkan sidik jari korban.
Kedua pelaku lalu melanjutkan aksi mereka dengan menyebar potongan tubuh R ke sejumlah lokasi. Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Merdikorejo, Tempel Sleman. Sementara itu bagian tubuh R lainnya disebar di beberapa tempat termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi Sleman.
RD dan W kini masih ditahan untuk menjalani serangkai pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Manajer PSS Sleman Ungkap Kondisi Pemain Jelang Lawan Persipura Jayapura
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Persipura Jayapura Kembali Catatkan Rekor Penonton Terbanyak
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Blunder Pejabat AS, Iran Tertawakan Klaim Bohong Antek Zionis Berani Masuk Selat Hormuz
-
India Kiamat Makanan Panas karena Perang AS - Iran, Rakyatnya Dilarang Ngopi
-
Mengintip Kesiapan Jalur Mudik Jateng-DIY Menuju Lebaran 2026, Kondisi Kemantapan Capai 94,20 Persen
-
FBI Ungkap Dugaan Rencana Serangan Drone Iran ke Jantung Amerika Serikat
-
Soroti Rencana Taklimat Prabowo, Pakar UGM Berikan Sejumlah Poin Penting untuk Disampaikan
-
Terjebak Banjir di Queensland, Dua Turis Ditemukan Meninggal Dunia