Suara.com - Pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dinilai sebagai risiko bagi pejabat publik.
Menurut Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa, yang dialami Airlangga Hartarto dengan adanya pemanggilan dari Kejagung merupakan salah satu bentuk risiko yang harus ditanggungnya.
"Ya kan kita negara hukum, kita hargai hukum. Kita harus ikutin proses hukum dengan baik artinya sudah sebuah resiko pejabat publik," kata Erwin ketika ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis (20/7/2023).
Tak sampai situ, keponakan Jusuf Kalla ini bahkan mengungkit kembali kasus Bulog Gate yang terjadi pada tahun 2002 silam. Kala itu Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung kala itu disebut-sebut menilap uang Bulog Rp 40 miliar.
Saat itu, kata Erwin, Golkar memutuskan untuk tidak segera mengganti Akbar Tanjung. Berangkat dari pengalaman tersebut, ia meminta semua pihak agar menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Ini kan pemanggilannya saksi, dulu Pak Akbar Tanjung pun ditahan tidak diganti. Jadi tergantung, seperti apa situasi hukum kan kita tidak tau juga karena itu masalah hukum kita harus hargai," ujar Erwin.
Kejagung Panggil Airlangga
Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi minyak goreng.
"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Airlangga Dipanggil Kejagung Soal Kasus Suap Minyak Goreng, Golkar: Sudah Risiko Pejabat Publik
Ketut juga menekankan jika pemanggilan Airlangga atas tiga tersangka korporasi di kasus tersebut, bukan berdasarkan terpisana Lin Che Wei yang merupakan anggota tim asistensinya.
"Jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggikan atas nama terpidana. Tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi," katanya.
Mangkir Pemeriksaan
Airlangga Hartarto sendiri batal diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi.
"Saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa.
Ketut menyebut Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan alasannya absen pemanggilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu