Suara.com - Kabar baik! Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka oleh pemerintah. Pemerintah telah mengonfirmasai bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang. Hanya saja, untuk kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2023, hingga saat ini masih belum diumumkan.
Rekrutmen CPNS tahun ini akan dibuka untuk umum dengan beberapa formasi prioritas, jadi lowongan atau formasi CPNS 2023 sangat terbatas. Formasi yang akan menjadi prioritas CPNS 2023 di antaranya meliputi bidang kejaksaan, hakim, dosen, intelijen, dan talenta digital. Hal ini mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan arah kebijakan rekrutmen CASN tahun ini.
Diketahui, kebutuhan nasional untuk ASN pada 2023 ini yaitu 1.030.751 formasi. Meski demikian, jumlah formasi tersebut masih akan dikaji ulang karena masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023. Kira-kira, seperti apa syarat pendaftaran CPNS 2023?
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Kabarnya, pemerintah akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023, dengan total usulan kuota 1.030.00 orang. Di mana dari jumlah itu, ada sebanyak 80 persen kuota akan diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 20 persen untuk fresh graduate atau lulusan baru.
Perlu diketahui, ada ketentuan khusus mengenai batasan usia untuk mendaftar CPNS. Untuk batas usia pelamar CPNS 2023 adalah mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia di atas 35 tahun, di mana hal ini telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Namun, dituliskan di dalam ayat 2 bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun. "Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun", demikian bunyi Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017. Hal ini tentu saja membuka peluang bagi mereka yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.
Sebelum daftar CPNS di tahun 2023, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk seleksi CPNS 2023. Berikut ini adalah syarat daftar CPNS 2023, sebagaimana dilansir dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 sampai 59 tahun
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Terbaru, Ada yang Kamu Minati?
- Tidak pernah dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Bukan ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Bukan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang akan dilamar
- Lulusan PTN dengan IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah