Suara.com - Menjadi salah satu jenis perlindungan kesehatan yang diberikan pemerintah pada warganya, BPJS Kesehatan ternyata dapat didaftarkan oleh bayi yang baru lahir sekalipun. Tentu terdapat cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang harus diikuti, dan Anda dapat melihatnya di sini.
Untuk penjelasan mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan ini juga akan disertai dengan syarat yang harus disertakan. Selengkapnya, dalam penjelasan singkat berikut ini.
Syarat Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Bayi yang baru lahir dari seorang ibu yang merupakan peserta JKN-JIS mandiri atau bukan pekerja, dapat dilakukan dengan mendaftarkan dan membayar biaya iuran paling lambat 28 hari setelah bayi lahir.
Syaratnya sendiri cukup sederhana.
- Membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan/akta kelahiran
- Asli kartu JKN-NIS ibu kandung
- Asli atau fotokopi surat keterangan lahir dari dokter dan bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
- Asli atau fotokopi Kartu Keluarga orang tua
- Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, maka dilengkapi dengan buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000
- Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Setelah semua berkas syarat ini dipersiapkan, maka Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Pendaftarannya sendiri dapat dilakukan dengan tiga cara berbeda. Pertama lewat mobile customer service, kemudian mal pelayanan publik, dan secara langsung di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.
1. Mobile Customer Service
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat-syaratnya!
Anda dapat mengunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang sudah ditentukan dengan membawa berkas syarat yang telah dituliskan di atas. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap, dan ikuti prosedur berikutnya.
2. Mal Pelayanan Publik
Anda juga dapat berkunjung ke mal pelayanan publik dengan syarat yang sudah disebutkan tadi. Syarat ini diperlukan untuk mengisi data peserta, dalam hal ini bayi yang baru lahir, pada formulir yang telah disediakan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Cara ketiga dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah data anggota, membawa persyaratan, dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Secara garis besar langkah pendaftaran yang dilakukan tidak akan berbeda jauh dengan pendaftaran orang dewasa. Hanya saja seluruh berkas dan data akan diisikan oleh orang tua, sehingga data yang diisi harus benar-benar valid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi
-
Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc
-
Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan
-
Riset Global Soroti Inovasi Pertanian AI dari Indonesia, Disebut Bisa Pulihkan Tanah Rusak
-
Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman