Suara.com - Menjadi salah satu jenis perlindungan kesehatan yang diberikan pemerintah pada warganya, BPJS Kesehatan ternyata dapat didaftarkan oleh bayi yang baru lahir sekalipun. Tentu terdapat cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang harus diikuti, dan Anda dapat melihatnya di sini.
Untuk penjelasan mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan ini juga akan disertai dengan syarat yang harus disertakan. Selengkapnya, dalam penjelasan singkat berikut ini.
Syarat Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Bayi yang baru lahir dari seorang ibu yang merupakan peserta JKN-JIS mandiri atau bukan pekerja, dapat dilakukan dengan mendaftarkan dan membayar biaya iuran paling lambat 28 hari setelah bayi lahir.
Syaratnya sendiri cukup sederhana.
- Membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan/akta kelahiran
- Asli kartu JKN-NIS ibu kandung
- Asli atau fotokopi surat keterangan lahir dari dokter dan bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
- Asli atau fotokopi Kartu Keluarga orang tua
- Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, maka dilengkapi dengan buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000
- Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Setelah semua berkas syarat ini dipersiapkan, maka Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Pendaftarannya sendiri dapat dilakukan dengan tiga cara berbeda. Pertama lewat mobile customer service, kemudian mal pelayanan publik, dan secara langsung di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.
1. Mobile Customer Service
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat-syaratnya!
Anda dapat mengunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang sudah ditentukan dengan membawa berkas syarat yang telah dituliskan di atas. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap, dan ikuti prosedur berikutnya.
2. Mal Pelayanan Publik
Anda juga dapat berkunjung ke mal pelayanan publik dengan syarat yang sudah disebutkan tadi. Syarat ini diperlukan untuk mengisi data peserta, dalam hal ini bayi yang baru lahir, pada formulir yang telah disediakan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Cara ketiga dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah data anggota, membawa persyaratan, dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Secara garis besar langkah pendaftaran yang dilakukan tidak akan berbeda jauh dengan pendaftaran orang dewasa. Hanya saja seluruh berkas dan data akan diisikan oleh orang tua, sehingga data yang diisi harus benar-benar valid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik