Suara.com - Diskusi mengenai pembacaan doa qunut dalam sholat Subuh kerap menjadi topik panas di kalangan umat Islam. Ada sekelompok orang yang meyakini bahwa praktik tersebut merupakan kewajiban, sementara yang lain berpendapat sebaliknya. Lantas, apakah sholat subuh tanpa doa qunut sah?
Dengan berbagai perbedaan pendapat ini, pertanyaan mengenai hukum sebenarnya dari membaca doa qunut dalam sholat Subuh menjadi relevan. Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Sebelum kita membahas lebih lanjut, kita perlu menjawab pertanyaan berikut: apa hukumnya jika seseorang tidak membaca doa qunut saat sholat Subuh?
Ustadz Adi Hidayat, Lc., MA., seorang pendakwah terkemuka dalam ceramahnya yang dapat diakses melalui kanal YouTube Ceramah Pendek, memberikan pandangan mengenai hal ini. Beliau menegaskan bahwa sholat Subuh tetap sah meski tidak diiringi pembacaan doa qunut.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, "Orang yang melakukan qunut benar, orang yang tidak melakukan qunut juga benar. Yang salah adalah orang yang tidak melaksanakan sholat Subuh."
Pendakwah yang kerap disapa UAH ini menambahkan bahwa perbedaan pendekatan hukum ini seharusnya tidak menjadi isu, mengingat masih ada kerangka hukum yang lebih esensial, yaitu kewajiban melaksanakan sholat Subuh. Ia menegaskan bahwa kita sebaiknya tidak memaksakan pandangan hukum kita kepada orang lain.
Dari penjelasan Ustaz Adi Hidayat, kita dapat menyimpulkan bahwa membaca doa Qunut saat sholat Subuh adalah sunnah, bukan wajib. Jika seseorang lupa atau memilih tidak membaca doa qunut, sholatnya tetap dianggap sah.
Selain itu, menurut mazhab Imam Syafii, jika seseorang lupa membaca doa Qunut saat sholat Subuh, dia dapat menggantinya dengan melakukan Sujud Sahwi. Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan atau kelupaan dalam sholat dapat diperbaiki dan tidak menghilangkan keabsahan sholat tersebut.
Berikut ini bacaan doa qunut sholat subuh:
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah
"Allahummahdini fi man hadait, wa afini fi man afait, wa tawallani fi man tawallait, wa barikli fi ma a thait, wa qini syarra ma qadhait, fa innaka taqdhi wa la yuqdha alaik, wa innahu la yazillu man walait, wa la ya izzu man adait, tabarakta rabbana wa ta alait, fa lakal hamdu a la ma qadhait, wa astaghfiruka wa ‘atubu ilaik, wa shallallahu ‘ala sayyidina muhammadin nabiyyil ummiyi wa ala alihi wa shahbihi wa sallam"
Artinya: "Ya Allah, kumpulkanlah aku bersama dengan orang-orang yang menerima petunjuk-Mu, selamatkan diriku ke dalam kelompok orang yang Kau lindungi dari bala dunia dan akhirat, sertakan aku bersama mereka yang Kau pelihara dari dosa, turunkan berkah-Mu untukku dalam semua anugerah-Mu, jauhkan diriku dari dampak buruk yang Kau gariskan. Karena sungguh Engkau yang memutuskan, bukan menerima putusan. Sungguh tiada hina orang yang Engkau bimbing, dan tiada mulia orang yang Kau musuhi. Wahai Tuhan kami, Engkaulah Maha Suci dan Maha Tinggi. Segala puji bagi-Mu atas segala putusan-Mu. Aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu".
Demikianlah penjelasan Ustadz Adi Hidayat untuk pertanyaan apakah sholat subuh tanpa doa qunut sah.
Berita Terkait
-
Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah
-
Cara Mandi Wajib Setelah Haid Lengkap dengan Doa Sebelum dan Sesudah
-
Doa 10 Muharram Latin dan Artinya, Bacalah di Hari Asyura Tepat Tanggal Ini
-
Sholat Subuh Kesiangan Apa Boleh? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
-
Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Tata Cara Mengerjakannya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik