Suara.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (25/7/2023).
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Saat persidangan, terungkap Mirza menerima uang Rp300 juta dari Windi Purnama salah satu tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Windi juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Pemberian uang itu terungkap saat Mirza dicecar Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Mendapati keterangan itu, Majelis Hakim mempertanyakan maksud pemberitan itu.
"Perintah siapa saudara menerima uang?" tanya Hakim.
"Saya tidak menanyakan kepada saudari Windi Purnama," jawab Mirza.
"Loh kok bisa tahu-tahu saudara terima? Gitu loh," tanya Hakim kembali.
"Ya tidak ada yang memerintahkan yang mulia," timpal Mirza.
Tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, Hakim meminta Mirza untuk minum.
"Astagfirullah. Minum dulu. Kayakya kering tuh bibir saudara, hahaha. Biasa saja pak, santai saja. Jadi suadara bukan masalah ditekan tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini," kata Hakim.
Hakim mengingatkan Mirza untuk memberikan keterangan yang jelas, tanpa menutup-nutupi apa pun, karena dikhawatirkan berdampak terhadap keputusan persidangan nantinya.
"Nanti salah arahnya putusan perkara ini. Kemudian belum tentu juga Pak Anang itu bersalah. Belum tentu juga Pak Johnny Gerard Plate itu salah. Belum tentu juga Pak Yohan Suryanto itu salah. Ini kan dugaan Pak, faktanya seperti apa?" kata Hakim.
Mirza pun tetap mengaku tidak tahu maksud dari pemberian uang Rp300 juta tersebut. Uang dari tersangka Windi itu diakui Mirza sempat dipakai untuk membeli kendaraan. Namun uang tersebut sudah dikembalikannya ke Kejaksaan Agung pada Januari 2022 lalu.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Berita Terkait
-
Terungkap! Proyek BTS Rp 10 Triliun Tak Libatkan Tenaga Ahli Saat Pembahasan Awal, Hakim Sampai Heran
-
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate
-
Pastikan Proyek BTS Jalan Terus Usai Temui Jaksa Agung, Menkominfo Budi Arie: Urusan Hukum Biar Diselesaikan
-
Pede Dakwaannya Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?