Suara.com - YouTuber Alshad Ahmad kini tengah menjadi sorotan setelah harimau peliharaannya mati. Kini ia tengah menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab dari matinya anak harimau yang ia pelihara bernama Cenora.
Cenora mati pada Senin (24/7/2023), melalui Instagram stroynya @alshadahmad, mulanya ia berterima kasih atas dukungan moril, doa, dan saran dari warganet. Kemudian ia mengungkapkan sudah berdiskusi dengan empat dokter hewan.
Tak hanya itu, Alshad juga mengirimkan sampel dari tubuh Cenora ke laboratorium untuk dicek.
Sebelumnya, Alshad sudah memberitahukan lebih dulu bahwa Cenora mati. Cenora yang baru lahir pada Mei 2023 lalu ini merupakan anak dari harimau bernama Jinora yang juga dipelihara oleh Alshad. Ini merupakan kali keempat Jinora melahirkan.
Pada bulan Desember 2022 lalu, anak Jinora yang sebelumnya juga mati setelah delapan hari lahir.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan perizinan memelihara binatang dilindungi di Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Masyarakat umum bisa membantu pemerintah untuk menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Tentu saja, hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Adapun syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka yaitu:
1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan didapatkan dari alam.
Baca Juga: Sudah 7 Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, Netizen: Izinnya Gak Dicabut Nih?
2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Kategori tersebut adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dalam artian, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaranlah yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Masyarakat yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka juga harus mengurus surat perizinan. Adapun cara untuk membuat surat izin pemeliharaan hewan langka adalah sebagai berikut:
1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat tersebut berisikan keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu masyarakat atau lingkungan sekitar.
Berita Terkait
-
Tiara Andini Unggah Emoji Nangis di Threads, Sedih Anak Harimau Alshad Ahmad Mati?
-
Biodata Lengkap dan Agama Alshad Ahmad, Kolektor Satwa Buas yang 7 Harimau Miliknya Mati
-
Alshad Ahmad Bantah Anak Harimau Peliharaannya Mati karena Sering Dikontenin: Emang Gue Setiap Jam Bikin Konten?
-
4 Kontroversi Alshad Ahmad yang Bikin Dirujak Warganet, Pelihara Satwa Buas hingga Menikah Diam-Diam
-
Tuai Pro Kontra, Alshad Ahmad Ungkap Penyebab Kematian Anak Harimau Peliharaannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah