Suara.com - YouTuber Alshad Ahmad kini tengah menjadi sorotan setelah harimau peliharaannya mati. Kini ia tengah menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab dari matinya anak harimau yang ia pelihara bernama Cenora.
Cenora mati pada Senin (24/7/2023), melalui Instagram stroynya @alshadahmad, mulanya ia berterima kasih atas dukungan moril, doa, dan saran dari warganet. Kemudian ia mengungkapkan sudah berdiskusi dengan empat dokter hewan.
Tak hanya itu, Alshad juga mengirimkan sampel dari tubuh Cenora ke laboratorium untuk dicek.
Sebelumnya, Alshad sudah memberitahukan lebih dulu bahwa Cenora mati. Cenora yang baru lahir pada Mei 2023 lalu ini merupakan anak dari harimau bernama Jinora yang juga dipelihara oleh Alshad. Ini merupakan kali keempat Jinora melahirkan.
Pada bulan Desember 2022 lalu, anak Jinora yang sebelumnya juga mati setelah delapan hari lahir.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan perizinan memelihara binatang dilindungi di Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Masyarakat umum bisa membantu pemerintah untuk menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Tentu saja, hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Adapun syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka yaitu:
1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan didapatkan dari alam.
Baca Juga: Sudah 7 Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, Netizen: Izinnya Gak Dicabut Nih?
2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Kategori tersebut adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dalam artian, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaranlah yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Masyarakat yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka juga harus mengurus surat perizinan. Adapun cara untuk membuat surat izin pemeliharaan hewan langka adalah sebagai berikut:
1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat tersebut berisikan keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu masyarakat atau lingkungan sekitar.
Berita Terkait
-
Tiara Andini Unggah Emoji Nangis di Threads, Sedih Anak Harimau Alshad Ahmad Mati?
-
Biodata Lengkap dan Agama Alshad Ahmad, Kolektor Satwa Buas yang 7 Harimau Miliknya Mati
-
Alshad Ahmad Bantah Anak Harimau Peliharaannya Mati karena Sering Dikontenin: Emang Gue Setiap Jam Bikin Konten?
-
4 Kontroversi Alshad Ahmad yang Bikin Dirujak Warganet, Pelihara Satwa Buas hingga Menikah Diam-Diam
-
Tuai Pro Kontra, Alshad Ahmad Ungkap Penyebab Kematian Anak Harimau Peliharaannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
Terkini
-
KontraS Menolak Keras! Soeharto Mau Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Kelam Orde Baru Jadi Sorotan
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Anggaran MBG Terlalu Mahal? Pengamat Ungkap Dua Solusi Ini Buat Prabowo!
-
Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas
-
Ribuan Polisi dan TNI Jaga Ketat Demo Guru Honorer Madrasah di Monas
-
Gelar Konsolidasi Aksi Hari Ini, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Bila Tuntutan Tak Didengar
-
Demo Guru di Monas, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Layanan
-
Sama-Sama Lapor ke Presiden, Apa Beda Tugas Tim Koordinasi MBG dan BGN?
-
Whoosh Mau Dijual ke Publik? Ketua Projo Dorong IPO Atasi Utang Kereta Cepat
-
Menteri Keuangan Purbaya: Antara Pencitraan dan Substansi Kebijakan yang Dipertanyakan