Suara.com - YouTuber Alshad Ahmad kini tengah menjadi sorotan setelah harimau peliharaannya mati. Kini ia tengah menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab dari matinya anak harimau yang ia pelihara bernama Cenora.
Cenora mati pada Senin (24/7/2023), melalui Instagram stroynya @alshadahmad, mulanya ia berterima kasih atas dukungan moril, doa, dan saran dari warganet. Kemudian ia mengungkapkan sudah berdiskusi dengan empat dokter hewan.
Tak hanya itu, Alshad juga mengirimkan sampel dari tubuh Cenora ke laboratorium untuk dicek.
Sebelumnya, Alshad sudah memberitahukan lebih dulu bahwa Cenora mati. Cenora yang baru lahir pada Mei 2023 lalu ini merupakan anak dari harimau bernama Jinora yang juga dipelihara oleh Alshad. Ini merupakan kali keempat Jinora melahirkan.
Pada bulan Desember 2022 lalu, anak Jinora yang sebelumnya juga mati setelah delapan hari lahir.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan perizinan memelihara binatang dilindungi di Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Masyarakat umum bisa membantu pemerintah untuk menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Tentu saja, hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Adapun syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka yaitu:
1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan didapatkan dari alam.
Baca Juga: Sudah 7 Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, Netizen: Izinnya Gak Dicabut Nih?
2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Kategori tersebut adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dalam artian, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaranlah yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Masyarakat yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka juga harus mengurus surat perizinan. Adapun cara untuk membuat surat izin pemeliharaan hewan langka adalah sebagai berikut:
1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat tersebut berisikan keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu masyarakat atau lingkungan sekitar.
Berita Terkait
-
Tiara Andini Unggah Emoji Nangis di Threads, Sedih Anak Harimau Alshad Ahmad Mati?
-
Biodata Lengkap dan Agama Alshad Ahmad, Kolektor Satwa Buas yang 7 Harimau Miliknya Mati
-
Alshad Ahmad Bantah Anak Harimau Peliharaannya Mati karena Sering Dikontenin: Emang Gue Setiap Jam Bikin Konten?
-
4 Kontroversi Alshad Ahmad yang Bikin Dirujak Warganet, Pelihara Satwa Buas hingga Menikah Diam-Diam
-
Tuai Pro Kontra, Alshad Ahmad Ungkap Penyebab Kematian Anak Harimau Peliharaannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan