News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:20 WIB
Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • KPK menduga petinggi Maktour Travel memerintahkan penghancuran barang bukti saat penggeledahan.
  • Kasus ini berkaitan dengan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
  • Gus Yaqut dan Gus Alex tersangka atas manipulasi pembagian kuota tambahan haji.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah dari petinggi Maktour Travel untuk menghancurkan barang bukti saat tim penyidik melakukan penggeledahan. Tindakan ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama atau Kemenag tahun 2023-2024.

Penyidik dilaporkan telah mengantongi nama inisiator perusakan barang bukti tersebut. Berdasarkan informasi, penghancuran dokumen dilakukan oleh seorang staf Maktour Travel dan dipergoki langsung oleh penyidik saat penggeledahan berlangsung.

"Informasi yang didapatkan penyidik menunjukkan dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak Maktour. Tentu keterlibatan petingginya akan kami dalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Budi belum memerinci jenis dokumen yang dirusak karena penyidik masih melakukan proses analisis.

"Penyidik tengah menganalisis dampak dari dugaan penghilangan barang bukti tersebut terhadap proses penyidikan," tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

"Seharusnya dari 20.000 tambahan itu, 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, praktiknya dibagi rata 50 banding 50, yakni masing-masing 10.000 kuota," papar Asep.

Penyimpangan aturan ini dinilai menguntungkan agen-agen travel haji secara finansial karena porsi kuota khusus yang berbayar lebih mahal meningkat tajam. KPK menduga pembagian kuota ke berbagai perusahaan travel tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku sehingga memicu kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran

Load More