Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku sudah menerima laporan terkait penyetopan pengaduan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI).
Plt Dirjen Kemendikbudristek Nizam mengatakan pihaknya sudah menghubungi pihak kampus terkait polemik tersebut.
"Saya sudah kontak pimpinan UI," ujar Nizam kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Nizam menyampaikan pimpinan UI sudah menerima laporan penyetopan penerimaan aduan oleh Satgas PPKS.
"Alhamdulillah sudah langsung ditindaklanjuti," kata dia.
Lebih lanjut, Nizam menjamin dalam waktu dekat Satgas PPKS akan kembali membuka laporan pengaduan.
"InsyaAllah dalam waktu dekat harusnya sudah bisa beroperasional lagi," tutur Nizam.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyampaikan UI telah menetapkan 13 Satgas PPKS untuk periode 2022-2024 pada November 2022.
Pada saat itu, kata dia anggaran untuk 2023 tentu sudah diajukan. Amelita mengatakan saat ini sedang berlangsung proses revisi anggaran di UI. Dia mengklaim anggaran untuk PPKS tersebut sedang disiapkan.
Baca Juga: Jadi Ajang Olahraga dan Hiburan, Mantan Menperin Saleh Husin dkk Tuntaskan 10 Km di UI Half Marathon
"Begitu juga dengan fasilitas lainnya, yang sekarang dalam proses penyiapan oleh Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas. Semoga segera teratasi dalam waktu dekat," jelas Amelita.
Satgas PPKS Setop Pengaduan
Sebelumnya, Satgas PPKS diketahui menyetop sementara penerimaan laporan pengaduan kasus kekerasan seksual.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, penghentian penerimaan laporan itu tercatat mulai Senin (24/7/2023). Satgas PPKS UI mengatakan pemberhentian itu terpaksa dilakukan lantaran belum ada dukungan dana dari pihak kampus.
"Satgas PPKS UI untuk sementara menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual terhitung sejak 24 Juli 2023. Satgas PPKS UI masih belum menerima bantuan operasional dalam bentuk apapun dari Pimpinan U," demikian pernyataan Satgas UI dalam siaran persnya dikutip Rabu (26/7/2023).
Akibatnya, segala urusan operasional Satgas PPKS UI kini menggunakan dana pribadi anggota.
Berita Terkait
-
Tak Ada Dana dari Kampus, Satgas Penanganan Kekerasan Seksual UI Setop Terima Aduan
-
Layanan Air Bersih Jakarta Masih 65 persen, PAM Jaya Gandeng Akademisi
-
Rincian Biaya Kuliah Mahasiswa yang Diterima Melalui SIMAK UI
-
26 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS World University Rankings 2024
-
Jadi Ajang Olahraga dan Hiburan, Mantan Menperin Saleh Husin dkk Tuntaskan 10 Km di UI Half Marathon
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan