Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan pembahasan minuman beralkohol anggur merah atau red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal. Saat ini, Kementerian Agama pun langsung memblokir sementara sertifikasi halal dari produk tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang sudah mencatat ada produk minuman dengan merek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun, produk tersebut bukanlah minuman keras yang berbentuk wine atau red wine, melainkan produk jus buah.
Aqil menerangkan, produk jus buah dengan merek Nabidz ini sudah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Ia bahkan merinci pengajuan tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023 dengan produk yang diajukan berupa jus atau sari buah anggur berlabel Nabidz.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Pendamping PPH juga sudah memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk jus buah tersebut berbahan halal.
Proses produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha diakui sederhana, dan pelaku usaha menyebut tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah dalam laman Sihalal juga merupakan kemasan botol plastik.
Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, lanjut Aqil, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Maka selanjutnya Komite Fatwa menetapkan dan mengeluarkan sertifikat kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023.
Selain itu, Aqil juga menjelaskan BPJPH juga mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk yang lain. Jelas, ujar Aqil, pihaknya tidak menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah
Aqil menjelaskan bahwa saat ini BPJPH sudah mengerahkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami berbagai fakta yang ada di lapangan.
Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka tentu saja pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, termasuk salah satunya pencabutan Sertifikasi Halal dalam produk tersebut.
Aqil menambahkan, BPJPH sudah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID 131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur berlabel Nabidz. Hal tersebut dilakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Menurut Aqil, hal ini bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal.
Tahapan Baru Sertifikasi Halal
Sebagai informasi, pemerintah meresmikan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dimana kedepannya, proses penerbitan sertifikat halal tidak lagi hanya melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi harus melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI, dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah
-
Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
-
Viral Isu Praktik Jual Beli Kuota Haji, Kantor Kemenag Beri Klarifikasi
-
Selamat! Jawa Tengah Sabet Juara Umum MQKN 2023
-
Gantikan Zainut Tauhid Jadi Wamenag, Gus Saiful Dasuki Tegaskan Bakal Tingkatkan Toleransi hingga Jaga Kemajemukan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
Terkini
-
HUT TNI 5 Oktober: Ini Daftar Lengkap Senjata Canggih Pesanan Prabowo yang Tiba 2026
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP