1. Pengajuan Permohonan
Dalam tahap ini, pelaku usaha mengajukan permohonan yang ditujukan kepada BPJPH. Adapun yang diajukan yaitu dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.
2. Pemilihan LPH
Para pelaku usaha akan diberikan kewenangan untuk memiliki LPH guna memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya.
3. Pemeriksaan Produk
Langkah selanjutnya yaitu pemeriksaan produk yang dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi usaha ataupun di laboratorium.
4. Penetapan Kehalalan Produk
BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. MUI kemudian menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal.
Adapun sidang tersebut digelar paling lama 20 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan produk dari BPJPH.
Baca Juga: Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah
5. Penerbitan Sertifikat
Produk yang sudah dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI kemudian kembali diserahkan pada BPJPH. BPJPH lalu mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan produk diterima oleh MUI.
Disini, pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasi yang diberikan pada produk usaha.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah
-
Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
-
Viral Isu Praktik Jual Beli Kuota Haji, Kantor Kemenag Beri Klarifikasi
-
Selamat! Jawa Tengah Sabet Juara Umum MQKN 2023
-
Gantikan Zainut Tauhid Jadi Wamenag, Gus Saiful Dasuki Tegaskan Bakal Tingkatkan Toleransi hingga Jaga Kemajemukan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Istri Arya Daru Bantah Isu Selingkuh di Balik Kematian Suami: Soal Kondom, Ini Penjelasannya!
-
Viral Kualitas Susu MBG Dipertanyakan: Hanya 30 Persen Susu Sapi Segar, Lebih Banyak Airnya?
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Mi Goreng Pucat dan Bau Diduga Jadi Pemicu
-
Kematian Akibat TBC Lampaui Covid-19, Menko PMK: Skrining dan Kampanye Harus Masif!
-
CEK FAKTA Foto Presiden Prabowo Terpajang pada Billboard di Israel, Asli atau Palsu?
-
Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!
-
Profil Irma Suryani Chaniago: Singa Podium DPR dari NasDem yang Soroti Juru Masak MBG Bersertifikat
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas
-
Gerbang Tol Jakarta Ditutup hingga 4 Oktober 2025, Ini Solusi Alternatif dan Tips Tidak Kena Macet