Suara.com - Benteng Vastenburg Solo disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Hal ini merupakan buntut dari kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya yang menyangkakan Benny Tjokro Saputro.
Penyitaan itu diketahui dari papan di depan benteng, di mana tertulis telah disita oleh Kejari Jakpus dan akan dilelang PPA Kejaksaan Agung. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
Lalu, penyitaan juga mengacu pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tertanggal 29 September 2021. Adapun benteng tersebut diketahui sebagai cagar budaya, kok bisa disita?
Mengenal Benteng Vastenburg Solo
Benteng Vastenburg merupakan salah satu benteng bersejarah di Solo yang dibangun pada abad ke-17 atas keputusan Gubernur Jenderal Baron van Imhoff. Lokasinya ini berada di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Mulanya, benteng itu dinamakan Grootmoedigheid, namun pada tahun 1750 berubah menjadi Benteng Vastenburg. Tempat ini dipakai Belanda untuk mengawasi Keraton Kasunanan Surakarta. Sebab, dulu di sana sering terjadi konflik internal.
Bangunan dari benteng tersebut berbentuk bujur sangkar dengan dinding batu bata setinggi enam meter. Temboknya dikelilingi parit yang dihubungkan jembatan gantung untuk menuju ke pintu gerbang. Namun, jembatan itu sudah tidak ada.
Di tengah-tengah benteng ada lapangan cukup luas yang kerap dipakai untuk apel bendera atau persiapan pasukan. Sementara itu, bangunan di dalam benteng dibuat petak-petak untuk tempat tinggal para prajurit dan keluarganya.
Lalu, ada pula tujuh bangunan asrama yang mengelilingi benteng untuk tempat tinggal perwira. Fungsinya ini beralih usai Indonesia merdeka. Di antaranya, dijadikan markas TNI hingga Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad pada 1970-1980 an.
Baca Juga: Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro
Mulai memasuki akhir abad ke-20, Benteng Vastenburg sempat terbengkalai dan terjadi konflik kepemilikan. Hingga pada tahun 2010, benteng tersebut akhirnya ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya dan bangunannya pun segera diperbaiki.
Melansir laman resmi Kemendikbud, Benteng Vastenburg dimiliki oleh 4 perusahaan. Mulai dari PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, hingga perusahaan milik Robby Sumampauw.
Selain itu, Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut bagaimana cagar budaya tersebut bisa menjadi milik Benny Tjokro Saputro.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Solo Aryo Widyandoko membenarkan Benteng Vastenburg selama ini milik Pemkot Solo. Ia kemudian memastikan benteng tersebut masih bisa dinikmati oleh masyarakat yang ingin beraktivitas atau rekreasi di sana.
Gibran Pastikan Benteng Vastenburg Bukan Milik Pemkot Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa status kepemilikan Benteng Vastenburg yang disita adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan kata lain, bangunan bersejarah itu dipastikannya bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Berita Terkait
-
Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro
-
Disita Atas Kasus Korupsi Benny Tjokro, Status Lahan Benteng Vastenburg Ternyata Milik Robby Sumampow
-
Tak Hanya Benteng Vastenburg, 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Milik Benny Tjokro Juga Disita
-
Membelah 3 Desa, Pandawa Water World Ikut Disita Kejaksaan Terkait Korupsi PT Asabri
-
Kasus Korupsi CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung Lagi Selasa Depan
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul