- Kejaksaan Agung menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka TPPU terkait korupsi jual beli tanah BUMD Cilacap.
- Gus Yazid diduga menerima Rp20 miliar hasil kejahatan dari transaksi tanah seluas 700 hektare tersebut.
- Tersangka ditahan di Lapas Semarang mulai 24 Desember 2025 usai ditangkap pada malam sebelumnya.
Suara.com - Babak baru dalam kasus korupsi jual beli tanah yang melibatkan BUMD Cilacap memasuki babak baru. Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau yang akrab disapa Gus Yazid, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gus Yazid diduga kuat turut menikmati aliran dana haram senilai puluhan miliar rupiah dari skandal tanah yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Gus Yazid dalam mengelola hasil kejahatan.
“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Penangkapan terhadap Gus Yazid berlangsung dramatis. Menurut Anang, tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bergerak cepat menangkapnya pada Selasa (23/12) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Atas perbuatannya, Gus Yazid kini dihadapkan pada jeratan pasal berlapis yang serius. Ia disangkakan melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Gus Yazid akan mendekam di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari dugaan korupsi besar yang bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan.
Pembayaran atas tanah tersebut diketahui telah dilunasi oleh PT CSA pada periode 2023 hingga 2024. Namun, ironisnya, BUMD tersebut tidak pernah bisa menguasai secara fisik tanah yang sudah dibayarnya lunas, sehingga memicu penyelidikan oleh Kejaksaan.
Baca Juga: Lapor Polisi soal Chat WA Misterius, Ini Teror-teror 'Ngeri' Bikin Istri Gus Yazid Trauma
Sebelum Gus Yazid, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsinya. Mereka adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha yang berinisial IZ.
Berita Terkait
-
CERPEN: Pohon dan Burung Raksasa
-
Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
Di Bawah Bayang Cerobong: Kisah Warga Cilacap Mempertahankan Ruang Hidup yang Kian Menyempit
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka