Suara.com - Tujuh anggota polri yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang terduga penyalahgunaan narkotika berinisial DK (38) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengemukakan, ada sembilan anggotanya yang melakukan tindak pidana penganiayaan berujung tewas.
Namun, baru tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara pelaku berinisial S, masih buron. Sedangkan seorang lainnya masih menjalani proses etik.
Sementara itu, inisial ketujuh tersangka anggota polri yang ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kemudian pasal 170, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Hengki saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Diketahui dalam Pasal 355 KUHP ayat (1) berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sementara Pasal 355 ayat (2) berbunyi, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Namun hingga saat ini, Hengki belum merinci terkait kronologi penganiayaan yang menewaskan DK. Hengki juga masih mendalami soal surat perintah kesembilan anggota polisi ini.
"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," ucapnya.
Baca Juga: Cerita Ibunda Bripda Rico, Anggota Densus 88 yang Jadi Korban Polisi Tembak Polisi
Sebelumnya, seorang pria berinisial DK ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/RW 01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin (24/7/2023) kemarin.
DK ditemukan oleh seorang sopir truk yang saat itu kebetulan tengah buag air kecil.
Saat ditemukan, DK dalam kondisi terlungkup bersama motor Honda Beat berkelir putih dengan nomor polisi B 6789 BJN. Diduga motor tersebut miliknya.
Diketahui, kunci sepeda motor tersebut masih menyantel di motor, kemudian ban depan motor tersebut dalam keadaan terpisah. Saat itu juga tidak ditemukan identitas dan barang milik korban.
Berita Terkait
-
Cerita Ibunda Bripda Rico, Anggota Densus 88 yang Jadi Korban Polisi Tembak Polisi
-
Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
-
Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Hukuman Mati, Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri, Ini Kronologinya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah