Suara.com - Cagar budaya Benteng Vastenburg di Kota Solo, Jawa Tengah terimbas kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero),
Benteng Belanda ini disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena terseret kasus korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
Ketika dihubungi awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo DB Susanto membenarkan penyitaan itu.
Menurutnya papan pengumuman penyitaan Benteng Vantesburg oleh Kejari Jakarta Pusat telah terpasang sejak Rabu (26/7/2023).
Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai keterkaitan penyitaan lahan dan bangunan benteng itu dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Sementara hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai penyitaan benteng peninggalan Kolonial Belanda itu.
Di balik penyitaan itu, menarik kiranya kita telusuri sejarah dari Benteng Vastenburg. Simak ulasannya berikut ini.
Sejarah Benteng Vastenburg
Benteng Vastenburg didirikan oleh Gubernur Jenderal Baron Van Imhoff pada 1775 hingga 1779, atau 32 tahun setelah berdirinya Keraton Surakarta.
Baca Juga: Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro
Benteng itu merupakan salah satu dari 275 benteng yang dibangun pemerintah Kolonial Belanda di seluruh nusantara.
Mengutip laman uns.ac.id, awalnya Benteng Vastenburg diberi nama Fort De Grootmoedigheld. Namun akhirnya diubah menjadi Vastenburg yang berarti istana yang dikelilingi tembok kuat.
Benteng tersebut dibangun diantara Keraton Kasunanan Surakarta dengan rumah Gubernur Belanda di Solo.
Karena itulah, Benteng Vastenburg digunakan pasukan Belanda untuk mengawasi aktivitas di Keraton Surakarta cejak masa pemerintahan Paku Buwono III.
Arsitektur Benteng Vastenburg
Secara umum, bentuk Benteng Vastenburg ama dengan benteng lainnya yang dibangun oleh Belanda, yakni berbentuk bujur sangkar dengan sebuah ruangan di tiap ujungnya, untuk Teknik peperangan yang disebut Seleka (bastion).
Berita Terkait
-
Aset-Aset Benny Tjokro yang Disita Gegara Korupsi, Benteng Vastenburg hingga Waterboom
-
Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?
-
Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro
-
Disita Atas Kasus Korupsi Benny Tjokro, Status Lahan Benteng Vastenburg Ternyata Milik Robby Sumampow
-
Tak Hanya Benteng Vastenburg, 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Milik Benny Tjokro Juga Disita
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar