Suara.com - Kasus penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi tender proyek di Basarnas memicu tarik ulur antara hukum TNI dengan hukum sipil melalui KPK.
Adapun polemik tersebut bermula ketika Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan KPK melalui (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Sontak, TNI melalui Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyatakan keberatan mereka dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
TNI keberatan lantaran Henri diproses melalui hukum sipil, padahal ia merupakan Perwira TNI aktif.
Lantas, timbul polemik di tengah publik yakni perdebatan apakah Henri hanya bisa diusut melalui hukum militer, atau KPK memiliki wewenang khusus sebagai lembaga antirasuah untuk mengusut sang Kabasarnas.
Kacamata hukum TNI terhadap kasus Henri
Agung datang ke Kantor KPK berbekal dasar hukum perundang-undangan untuk mengecam langkah KPK menetapkan Henri sebagai tersangka melalui hukum sipil.
Adapun dasar hukum yang ditekankan oleh Agung yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Aturan tersebut menegaskan bahwa yang berwenang untuk memproses seorang prajurit TNI kala diduga melanggar hukum hanya atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer,
Baca Juga: Kronologi Lengkap OTT Kabasarnas: Jadi Tersangka, TNI Protes, KPK Ngaku Khilaf
Agung meminta agar KPK menaati prosedur tersebut lantaran TNI memiliki aturan baku untuk mengadili para anggotanya.
"Kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri namun pada saat pers konpers ternyata statement itu kelur bahwa Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) maupun Kabasarnas (Henri) ditetapkan sebagai tersangka," ucap Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Alhasil, Henri dan Afri harus diadili melalui mahkamah militer dan lembaga sipil seperti KPK tak memiliki wewenang untuk mengusut kedua perwira militer itu.
KPK sebenarnya punya 'senjata' buat usut Henri dan Afri
Kendati TNI telah menyatakan hanya elemen militer yang bisa mengusut Henri dan Afri, KPK ternyata punya wewenang istimewa yang dapat memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK memberikan status independensi bagi KPK.
Berita Terkait
-
Fungsi Puspom TNI, Satu-satunya yang Bisa Tersangkakan Anggota Militer?
-
Ribuan Personel TNI-Polri Bakal Jaga Ketat Laga Big Match Persija Vs Persebaya di SUGBK Malam Ini
-
Profil Asep Guntur Rahayu: Dirdik KPK Mundur Buntut Riuh Kasus Kabasarnas
-
Kronologi Lengkap OTT Kabasarnas: Jadi Tersangka, TNI Protes, KPK Ngaku Khilaf
-
Panglima Buka Suara Soal Polemik Basarnas: Kita Harus Mawas Diri
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh