Suara.com - Kasus penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi tender proyek di Basarnas memicu tarik ulur antara hukum TNI dengan hukum sipil melalui KPK.
Adapun polemik tersebut bermula ketika Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan KPK melalui (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Sontak, TNI melalui Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyatakan keberatan mereka dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
TNI keberatan lantaran Henri diproses melalui hukum sipil, padahal ia merupakan Perwira TNI aktif.
Lantas, timbul polemik di tengah publik yakni perdebatan apakah Henri hanya bisa diusut melalui hukum militer, atau KPK memiliki wewenang khusus sebagai lembaga antirasuah untuk mengusut sang Kabasarnas.
Kacamata hukum TNI terhadap kasus Henri
Agung datang ke Kantor KPK berbekal dasar hukum perundang-undangan untuk mengecam langkah KPK menetapkan Henri sebagai tersangka melalui hukum sipil.
Adapun dasar hukum yang ditekankan oleh Agung yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Aturan tersebut menegaskan bahwa yang berwenang untuk memproses seorang prajurit TNI kala diduga melanggar hukum hanya atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer,
Baca Juga: Kronologi Lengkap OTT Kabasarnas: Jadi Tersangka, TNI Protes, KPK Ngaku Khilaf
Agung meminta agar KPK menaati prosedur tersebut lantaran TNI memiliki aturan baku untuk mengadili para anggotanya.
"Kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri namun pada saat pers konpers ternyata statement itu kelur bahwa Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) maupun Kabasarnas (Henri) ditetapkan sebagai tersangka," ucap Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Alhasil, Henri dan Afri harus diadili melalui mahkamah militer dan lembaga sipil seperti KPK tak memiliki wewenang untuk mengusut kedua perwira militer itu.
KPK sebenarnya punya 'senjata' buat usut Henri dan Afri
Kendati TNI telah menyatakan hanya elemen militer yang bisa mengusut Henri dan Afri, KPK ternyata punya wewenang istimewa yang dapat memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK memberikan status independensi bagi KPK.
Berita Terkait
-
Fungsi Puspom TNI, Satu-satunya yang Bisa Tersangkakan Anggota Militer?
-
Ribuan Personel TNI-Polri Bakal Jaga Ketat Laga Big Match Persija Vs Persebaya di SUGBK Malam Ini
-
Profil Asep Guntur Rahayu: Dirdik KPK Mundur Buntut Riuh Kasus Kabasarnas
-
Kronologi Lengkap OTT Kabasarnas: Jadi Tersangka, TNI Protes, KPK Ngaku Khilaf
-
Panglima Buka Suara Soal Polemik Basarnas: Kita Harus Mawas Diri
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola
-
Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Ingat Prestasi Jokowi Lobi Pimpinan Korea
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?