Suara.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkap alasan penolakan permohonan umrah yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Salah satu alasannya, karena ada syarat berpergian ke luar negeri termasuk umrah yang belum dipenuhi oleh mantan Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) itu.
"Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Rika mengatakan, syarat melakukan umrah yakni adanya surat keterangan dari Dirjen Imigrasi. Surat tersebut nantinya yang menyatakan klien Balai Permasyarakatan tidak termasuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
"Terdapat Persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan," jelas Rika.
"Dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," imbuhnya.
Gugatan Rizieq Shihab
Sebelumnya, HRS menggugat Kepala Bapas Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Pengacara HRS, Aziz Yanuar menjelaskan kliennya mengajukan gugatan lantaran tidak diizinkan untuk menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN
"Gugatan yang kami (Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab) ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab," ujar Aziz dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Aziz menyampaikan, pihaknya juga ingin membongkar adanya dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.
Kepada Aziz, Kejari Jakpus mengaku khawatir dengan minimnya pengawasan HRS saat menjalani umrah. Bagi Aziz, alasan itu menggelikan.
"Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," ujar Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya dengan sukarela membiayai tim Kejaksaan untuk mengawasi HRS jika menjalani umrah.
"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!