Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto tidak bisa diadili di pengadilan umum.
Mahfud menyebut sebab ada Undang-Undang Peradilan Militer yang belum direvisi dan menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana harus diproses di pengadilan militer.
"Ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Itu masih dilakukan oleh peradilan militer," kata Mahfud usai memantau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jawa Timur, lewat siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (1/8/2023).
Mahfud menyampaikan runutan aturannya. Ada UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur segala tindak pidana yang dilakukan anggota militer harus diadili oleh peradilan militer.
Kemudian terbit pula UU Nomor 34 Tahun 2004 mengamanatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum maka diadili oleh peradilan umum, sedangkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer maka diadili oleh peradilan militer.
Kendati demikian, hal yang membuat anggota TNI saat ini belum bisa diadili di peradilan umum meski dia melakukan tindak pidana umum yakni belum adanya revisi UU Peradilan Militer.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta dua prajurit militer yang terjerat kasus suap itu bisa diproses di peradilan militer. Di luar itu, tinggal urusan koordinasi antara TNI dan KPK.
Beda dengan KPK
Sebelumnya, KPK menyebut perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara
Menurut KPK, hal itu dapat dilakukan dengan persidangan koneksitas, antara pengadilan militer dengan pengadilan umum.
"Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip pada Selasa (1/8).
Menurutnya, dugaan korupsi yang menjerat Henri dan Afri terjadi di Basarnas yang merupakan lembaga sipil.
"Ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, bukan tindak pidana militer, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Puspom TNI telah resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang.
Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir