Suara.com - Dalam beberapa hadist disebutkan jika Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk membunuh hewan dengan cara dibakar.
Lantas bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik? Apakah hal ini juga termasuk tindakan yang dilarang dalam Islam?
Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsamin menerangkan bagaimana hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik.
Ulama ini menjelaskan bahwasanya Islam tidak melarang umatnya menggunakan raket listrik untuk membunuh nyamuk dan jenis serangga lainnya.
"Boleh menggunakan alat tersebut untuk membunuh nyamuk dan serangga lainnya," jelas Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Ia menerangkan jika pengunaan raket listrik tidak termasuk ke dalam perbuatan menyiksa dengan menggunakan api. Hal ini karena nyamuk atau serangga lainnya mati karena tersengat listrik dan bukan karena terbakar api.
Bukan hanya karena satu alasan di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk membasmi serangga yang mengganggu ataupun menyakiti manusia dengan gigitannya.
"Karena dalam hadits 'tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah SWT' adalah terkait niat ingin menyiksa saja, bukan niat untuk mencegah gangguan. Mencegah gangguan tidak sama dengan menyiksa," pungkasnya.
Hewan yang Boleh Dibunuh Menurut Islam
Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengusir Nyamuk saat Musim Hujan, Waspada Penyakit!
Ada beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam Islam. Alasannya karena hewan tersebut bisa membahayakan manusia.
"Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit." (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, ular dan anjing juga masuk ke dalam hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Dalam HR Bukhari, disebutkan juga jika tokek merupakan hewan yang halal dibunuh oleh manusia.
Dari Ummu Syuraik dia mengatakan, "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk membunuh tokek [cicak]." (HR Bukhari)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit
-
Bandara Kuwait Lumpuh Total Dihantam Rudal Iran, Penerbangan Internasional Berhenti
-
Serapan Beras Bulog DIY Tembus 91 Persen, Stok Nasional Aman Tak Perlu Impor Lagi
-
Bukan di Istana, Prabowo Jamu Menlu Trkiye di Hambalang: Bahas Misi Rahasia untuk Palestina?
-
Bukan Tiba-tiba, Dudung Yakin Prabowo Sudah Lama Punya Niat Copot Kepala BGN
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai
-
KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara
-
Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'