Suara.com - Dalam beberapa hadist disebutkan jika Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk membunuh hewan dengan cara dibakar.
Lantas bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik? Apakah hal ini juga termasuk tindakan yang dilarang dalam Islam?
Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsamin menerangkan bagaimana hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik.
Ulama ini menjelaskan bahwasanya Islam tidak melarang umatnya menggunakan raket listrik untuk membunuh nyamuk dan jenis serangga lainnya.
"Boleh menggunakan alat tersebut untuk membunuh nyamuk dan serangga lainnya," jelas Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Ia menerangkan jika pengunaan raket listrik tidak termasuk ke dalam perbuatan menyiksa dengan menggunakan api. Hal ini karena nyamuk atau serangga lainnya mati karena tersengat listrik dan bukan karena terbakar api.
Bukan hanya karena satu alasan di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk membasmi serangga yang mengganggu ataupun menyakiti manusia dengan gigitannya.
"Karena dalam hadits 'tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah SWT' adalah terkait niat ingin menyiksa saja, bukan niat untuk mencegah gangguan. Mencegah gangguan tidak sama dengan menyiksa," pungkasnya.
Hewan yang Boleh Dibunuh Menurut Islam
Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengusir Nyamuk saat Musim Hujan, Waspada Penyakit!
Ada beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam Islam. Alasannya karena hewan tersebut bisa membahayakan manusia.
"Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit." (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, ular dan anjing juga masuk ke dalam hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Dalam HR Bukhari, disebutkan juga jika tokek merupakan hewan yang halal dibunuh oleh manusia.
Dari Ummu Syuraik dia mengatakan, "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk membunuh tokek [cicak]." (HR Bukhari)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN