Suara.com - Dalam beberapa hadist disebutkan jika Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk membunuh hewan dengan cara dibakar.
Lantas bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik? Apakah hal ini juga termasuk tindakan yang dilarang dalam Islam?
Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsamin menerangkan bagaimana hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik.
Ulama ini menjelaskan bahwasanya Islam tidak melarang umatnya menggunakan raket listrik untuk membunuh nyamuk dan jenis serangga lainnya.
"Boleh menggunakan alat tersebut untuk membunuh nyamuk dan serangga lainnya," jelas Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Ia menerangkan jika pengunaan raket listrik tidak termasuk ke dalam perbuatan menyiksa dengan menggunakan api. Hal ini karena nyamuk atau serangga lainnya mati karena tersengat listrik dan bukan karena terbakar api.
Bukan hanya karena satu alasan di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk membasmi serangga yang mengganggu ataupun menyakiti manusia dengan gigitannya.
"Karena dalam hadits 'tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah SWT' adalah terkait niat ingin menyiksa saja, bukan niat untuk mencegah gangguan. Mencegah gangguan tidak sama dengan menyiksa," pungkasnya.
Hewan yang Boleh Dibunuh Menurut Islam
Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengusir Nyamuk saat Musim Hujan, Waspada Penyakit!
Ada beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam Islam. Alasannya karena hewan tersebut bisa membahayakan manusia.
"Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit." (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, ular dan anjing juga masuk ke dalam hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Dalam HR Bukhari, disebutkan juga jika tokek merupakan hewan yang halal dibunuh oleh manusia.
Dari Ummu Syuraik dia mengatakan, "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk membunuh tokek [cicak]." (HR Bukhari)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?