Suara.com - Dalam beberapa hadist disebutkan jika Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk membunuh hewan dengan cara dibakar.
Lantas bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik? Apakah hal ini juga termasuk tindakan yang dilarang dalam Islam?
Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsamin menerangkan bagaimana hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik.
Ulama ini menjelaskan bahwasanya Islam tidak melarang umatnya menggunakan raket listrik untuk membunuh nyamuk dan jenis serangga lainnya.
"Boleh menggunakan alat tersebut untuk membunuh nyamuk dan serangga lainnya," jelas Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Ia menerangkan jika pengunaan raket listrik tidak termasuk ke dalam perbuatan menyiksa dengan menggunakan api. Hal ini karena nyamuk atau serangga lainnya mati karena tersengat listrik dan bukan karena terbakar api.
Bukan hanya karena satu alasan di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk membasmi serangga yang mengganggu ataupun menyakiti manusia dengan gigitannya.
"Karena dalam hadits 'tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah SWT' adalah terkait niat ingin menyiksa saja, bukan niat untuk mencegah gangguan. Mencegah gangguan tidak sama dengan menyiksa," pungkasnya.
Hewan yang Boleh Dibunuh Menurut Islam
Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengusir Nyamuk saat Musim Hujan, Waspada Penyakit!
Ada beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam Islam. Alasannya karena hewan tersebut bisa membahayakan manusia.
"Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit." (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, ular dan anjing juga masuk ke dalam hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Dalam HR Bukhari, disebutkan juga jika tokek merupakan hewan yang halal dibunuh oleh manusia.
Dari Ummu Syuraik dia mengatakan, "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk membunuh tokek [cicak]." (HR Bukhari)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif