Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut berkomentar soal kans Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.
Hal itu menyusul adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun.
Mardani mengingatkan, agar Presiden Jokowi mengedepankan etika jika gugatan tersebut dikabulkan.
"Kalau buat saya, Pak Jokowi selalu mengatakan, tidak ada hukum yang dilanggar. Nanti kalau ini (gugatan) mulus ya memang nggak ada yang dilanggar. Tetapi kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with ethics," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (2/8/2023).
Ia menilai, jika Presiden tolok ukurnya tidak melulu soal atau mengenai hukum saja, melainkan etika juga sangat penting dilakukan. Mardani lantas meminta semua pihak termasuk pemimpin negara di Indonesia mengikuti apa yang diterapkan eks Presiden Amerika Barack Obama dan juga istrinya.
"Dia tidak ukurannya tidak dengan hukum saja, beyond law, ada etika," ucapnya.
"Saya suka kagum kalau melihat Michelle Obama sama Barrack Obama, orang Amerika lagi. Kata Michelle Obama, standar moral kami tuh tinggi, karena orang merujuk kami. Kami nggak boleh melakuakan yang orang-orang umum lakukan. Buat saya, itu bagus sekali. Semestinya pemimpin kita meneladani Michelle dan Barrack Obama," sambungnya.
Lebih lanjut, Mardani mengatakan, kalau pun nanti Presiden Jokowi memaksakan kehendak, maka rakyat sudah bisa mengindikasikannya. Bahkan, kata dia, bisa muncul gerakan sipil untuk tidak melakukan pemilihan.
"Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa antitesa akan menjadi sintesa. Lagi-lagi tidak ada hukum yang dilanggar. Walaupun kalau saya pribadi, pemimpin jangan bicara tentan hukum, tetapi etik," imbuh Mardani.
Baca Juga: Isi Lengkap Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi
Diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Dulu Dukung Jokowi, Kini Nikita Mirzani Blak-blakan Dukung Prabowo: Kasihan, Sudah 3 Kali Gagal
-
Isi Lengkap Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi
-
Dalih Rocky Gerung Usai Dipolisikan Sebut Jokowi 'Bajingan Tolol': Saya Berhak Ajukan Pandangan Politik
-
Ada Gugatan Batas Usia Maksimal Cawapres, PKB Tak Takut Kalah Saing Rebutan Cawapres Prabowo dengan Gibran
-
BREAKING NEWS: Masyarakat Dayak Kalbar Minta Rocky Gerung Dihukum Adat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri