Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan status penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditentukan pada Rabu (2/8/2023) malam.
Mahfud menyebut Panji Gumilang masih diperiksa hingga siang ini. Polisi memiliki waktu setidaknya 24 jam untuk memutuskan nasib Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum. Sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana, dalam waktu 1×24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan status penahanan Panji Gumilang bakal diumumkan malam ini. Dia meminta semua pihak menunggu keputusan dari Bareskrim Polri.
"Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak. Apakah akan ditahan itu nanti, ditunggu saja," ujarnya.
Panji Gumilang Masih Diperiksa
Sebelumnya, Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Rabu (2/8/2023) siang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang ini dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan semalam yang belum rampung.
"Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun Dilindungi
Kata dia, untuk sementara Panji semalam dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Status penahanannya baru akan diputuskan malam ini atau 1x24 jam setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
Panji ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani.
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun Dilindungi
-
Bela Panji Gumilang, Habib Kribo Yakin Nabi Muhammad Juga Disebut Penista Agama di Zaman Ini
-
Panji Gumilang Nginap Di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjut Siang Ini
-
Wapres Maruf Amin Panggil Mahfud MD, Ada Apa?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan