Suara.com - Dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (1/8/2023) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo membawa dua saksi ahli. Salah satunya, ahli psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Natalia Widiasih Raharjanti.
Saksi-saksi itu dihadirkan untuk membantu meringankan hukuman Mario selaku terdakwa. Namun, keterangan Natalia dinilai tak kredibel hingga membuat pihak korban mencak-mencak. Berikut kelima fakta seputar ahli psikiater forensik ini.
Dinilai Tak Kredibel
Kuasa hukum David Ozora, yakni Melissa Anggraeni menilai bahwa Natalia tidak kredibel. Menurut pandangan pihaknya, ahli psikiatri forensik itu tidak memiliki kapasitas untuk melakukan sebuah analisa. Tepatnya terkait delik perencanaan.
"Saya tanggapi ahli pertama dari psikiatri forensik, sepemahaman kami dia tak memiliki kapasitas menganalisa, terkait delik perencanaan," ujar Melissa kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Melissa mengatakan, keterangan dari ahli psikiatri forensik patut dipertanyakan. Sebab, ia menyampaikan pandangan soal delik perencanaan tanpa diagnosa apapun terlebih dahulu. Untuk itu, pihaknya memilih mengabaikan ucapan Natalia.
Sebut Umpatan Bukan Tolak Ukur Penganiayaan Berencana
Natalia menuturkan bahwa umpatan Mario Dandy sebelum menganiaya David tidak bisa dijadikan tolok ukur terdakwa untuk melakukan kekerasan terencana. Menurutnya, pikiran seseorang juga perlu diperhatikan. Misal, sempat direndahkan atau tidak.
"'Gue pukul nih, gue habisi', apakah itu sudah cukup premeditatif (terencana)?" tanya kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
Baca Juga: 7 Pengakuan Menjengkelkan Mario Dandy: Freekick Kepala David, Hakim sampai Gregetan
"Tadi bicara teori season making (kekerasan terencana) tak cukup cuma motif, tapi juga harus lihat faktor kedua namanya waktu. Kita punya pikiran, kita merasa didzalimi atau harga diri direndahkan," ujar Natalia.
Ungkap Ciri Kekerasan Terencana
Tak hanya itu, Natalia pun menerangkan bagaimana kekerasan bisa bersifat impulsif atau terencana. Menurutnya, kekerasan terencana menunjukkan emosi pelaku terkontrol secara baik hingga dilakukan dengan cara menyusun aspek yang spesifik.
"Kalau yang premeditated (terencana), biasanya proaktif dan terencana secara sistematik, terkontrol dengan baik. Perbedaannya (juga) saat orang tersebut menyusun secara spesifik," ungkap Natalia.
Aktif Praktek di RSCM
Natalia merupakan ahli psikiatri forensik yang aktif membuka praktek di RSCM. Ia diketahui menyelesaikan seluruh jenjang pendidikannya di Universitas Indonesia (UI) dari tahun 1997-2011. Ia juga kerap mengikuti banyak pelatihan tentang kejiwaan.
Berita Terkait
-
7 Pengakuan Menjengkelkan Mario Dandy: Freekick Kepala David, Hakim sampai Gregetan
-
Kerap Muncul di Kasus Besar, Ini Sosok Jamin Ginting yang Kini Jadi Saksi Ringankan Mario Dandy
-
Aniaya David, Mario Dandy Sebut 'Tak Sangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu'
-
Kemiripan Kasus Anak Ketua DPRD Ambon dan Mario Dandy: Duo Anak Pejabat Aniaya Remaja
-
Mario Dandy Jelaskan Alasan Suruh David Ozora Sikap Tobat dan Push Up: Kesal! Bayangin Dia Tarik-tarik AG
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal