Polisi proses kasus Panji Gumilang
Setelah menerima laporna mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, kepolisian langsung memprosesnya.
Bareskrim Polri lalu menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Penyidikan dianggap lamban
Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan penyidikan terhadap kasus yang membelit Panji Gumilang terus berjalan.
Menurutnya, dalam mendalami kasus ini, penyidik menggunakan fatwa MUI dan hasil labfor, yakni berupa rekaman video Panji Gumilang dan tangkapan layarnya.
Hal itulah, menurutnya, yang membuat penaganan kasus ini terkesan lamban karena penyidik membutuhkan waktu agar semuanya menjadi terang.
"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).
Panji Gumilang mangkir pemeriksaan
Pada kamis (27/7/2023) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap panji Gumilang dalam statusnya sebagai saksi.
Namun pimpinan ponpes AL Zaytun itu mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan kesehatannya tidak prima.
Polisi meragukan alasan sakit tersebut dan menjadwal ulang pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023).
Ditetapkan sebagai tersangka
Dan pada Selasa (1/8/2023) bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelag penyidik memeriksa Panji di hari yang sama. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan pada Rabu (2/8/2023) dini hari.
Berita Terkait
-
Merasa Dikriminalisasi hingga Khawatir Picu Gejolak di Masyarakat, Pengacara: Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung
-
Bawa-bawa Faktor Usia dan Kemanusiaan, Tim Hukum Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan
-
Puji Polisi Karena Jebloskan Panji Gumilang ke Penjara, MUI: 2 Bulan Masyarakat Benar-benar Terganggu!
-
BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas