Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pasal Penodaan Agama mendesak Bareskrim Polri untuk membebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal penistaan agama.
Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana menuturkan, pasal penistaan agama yang ditersangkakan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dianggap bermasalah. Dia menilai langkah Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal itu keliru.
"Pasal ini memuat unsur-unsur yang ini tidak punya definisi yang pasti. Tidak punya standar definisi unsur yang bisa digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum sehingga yang terjadi adalah multi tafsir itu yang terjadi," kata Arif dalam jumpa pers daring, Rabu (2/8/2023).
Kemudian, Arif trut menyinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
"Kita mengingatkan sekali lagi sudah ada putusan MK yang mengatakan pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi dan hari ini revisi sudah dilakukan dengan KUHP yang baru," jelas Arif.
Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sama, Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK mendesak Polri membebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal penistaan agama.
“Koalisi meminta apparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,” kata Saidiman.
Saidiman menilai penetapan tersangka penistaan agama atas Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan hak sipil. Sebab agama, kata Saidiman, merupakan ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan.
Baca Juga: Rekam Jejak Habib Kribo: Diduga Bela Panji Gumilang dan Tolak Pasal Penistaan Agama
Menurutnya, kebebasan beragama atau berkeyakinan juga adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrument hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil,” ujarnya.
Sementara itu, SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA Institute menunjukkan, sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.
“Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO