Pasal selanjutnya juga mengatur tentang pelaku atau penodaan agama lewat teknologi informasi. Pelaku tindak pidana ini terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
Tak hanya itu, ada juga ancaman hukuman bagi orang yang dengan sengaja mengajak orang lain untuk tidak beragama. Pelaku tindakan ini terancam hukuman penjara selama dua tahun. Dan apabila disertai dengan tindak kekerasan, maka pelaku akan mendapatkan hukuman lebih berat.
"Setiap Orang yang dengan cara Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang untuk menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama ataupun kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi dari pasal 304 RKUHP.
Lebih lanjut, penodaan agama sudah diatur melalui KUHP yang berlaku hingga saat ini. Adapun turan itu tertuang di dalam pasal 156a KUHP.
Nah itulah tadi penjelasan terkait hukum penistaan agama mulai dari pasal hingga sanksi yang ditetapkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Beredar Video Panji Gumilang Terdiam Dicecar Buya Yahya, Benarkah?
-
Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi
-
Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima
-
Panji Gumilang Samakan Al Zaytun dengan Kibbutz Israel, Apa Itu?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius
-
Geledah Kantor PT Wanatiara Persada dalam Kasus Pajak, KPK Amankan Dokumen Kontrak hingga HP
-
Horor PPDS Mata Unsri: Dipalak Senior Sampai Coba Bunuh Diri, Kemenkes Turun Tangan
-
Tiang Monorel Kuningan Akhirnya Dibongkar, Sutiyoso: Semoga Nggak Sakit Mata Lagi Kalau Lewat Sini
-
Senyum Sumringah Pramono Kala Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan Mulai Dibongkar
-
KPAI Soal Kisah Aurelie Moeremans: Child Grooming Kerap Tak Terdeteksi karena Minim Pengetahuan
-
Belajar dari Peristiwa Cilincing, DPRD DKI Imbau Warga Mandiri Matikan Sakelar Listrik Saat Banjir
-
Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said Dimulai, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas