Bola Mata Guru Ini Harus Diangkat Gegara Diketapel Orangtua Murid. (Instagram/ net2netnews)
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan MOU antara Kapolri bersama dengan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI tentang jaminan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan. Ia juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menangkap dan memberikan hukuman kepada pelaku.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
-
Sosok Zaharman, Guru yang Dikatapel Wali Murid karena Tak Terima Anaknya Ditegur Merokok
-
Guru Diketapel Matanya Sampai Hancur Dilaporkan Balik Orang Tua Murid, Dianggap Menganiaya Anak Didik
-
Sosok Orang Tua Murid yang Ketapel Mata Guru Zaharman, Tak Terima Anaknya Ditegur Merokok di Sekolah
-
Matanya Hancur, Guru Zaharman Malah Dilaporkan Balik Oleh Terduga Pelaku Ketapel
-
Orang Tua Murid yang Ketapel Mata Guru Zaharman Lapor Balik, Klaim Guru SMA di Bengkulu Itu Aniaya Anaknya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak