Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diagendakan bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (4/8) hari ini.
Johanis Tanak disidang etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang sedang berperkara di KPK.
"Jadwalnya FB (Firli Bahuri jadi saksi)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ditemui wartawan di Gedung KPK C1, Jumat.
Dalam sidang kali ini, Dewas KPK hanya memanggil Firli Bahuri sebagai saksi kasus etik yang diduga dilakukan Johani Tanak. Dewas KPK bakal mengorek keterangan Firli Bahuri soal skandal percakapan Johanis Tanak dengan orang yang berperkara di KPK.
Pimpinan KPK Dipanggil Dewas
Dalam sidang sebelumnya, dua wakil ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron telah dihadirkan sebagai saksi. Kepada keduanya didalami soal aktivitas mereka pada tanggal 27 Maret 2023. Nawawi mengaku mereka sedang mengekspose kasus dugaan korupsi Formula E.
"Yang mereka tanyakan itu apakah 27 (Maret) itu kegiatan apa aja yang dilakukan oleh pimpinan. Seingat kami ada expose kasus Formula E," kata Nawawi pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Pada saat itu juga mereka mendapat informasi adanya penggeledahan di Kementerian ESDM.
"Nah dalam rapat itu ada pemberitahuan bahwa penggeledahan di ESDM," ujarnya.
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas Buntut Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Alex Marwata: Emang Saya Pikirin!
Diduga Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.
"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023) lalu.
Oleh karenanya, Dewas KPK memutuskan memproses laporan itu ke sidang etik.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.
Tanak diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke Dewas Buntut Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Alex Marwata: Emang Saya Pikirin!
-
Bantah Intimidasi Anak Buah Firli Bahuri, Panglima TNI: Kalau Intervensi, Saya Perintahkan Batalion Geruduk KPK
-
Ketua KPK Temui Panglima TNI di Rumah Dinas, Sepakati Joint Investigation Perkara Korupsi di Basarnas!
-
Umumkan Kepala Basarnas jadi Tersangka Tanpa Sprindik, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?